Rabu, 26 Januari 2022

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Lakukan Tindakan Penyidikan

PONTIANAK - wartaexpress.com - Hari ini Rabu, tanggal 26 Januari 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022. Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial B, yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, tahun 2018, 2019 dan 2020, pada salah satu BUMN.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, tersangka B, ditahan selama 20 hari ke depan (tanggal 26 Januari - 14 Pebruari 2022) di Rutan Kelas II A Pontianak.

Tersangka isial B, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai kuasa telah menjual tanah milik saksi Hendra Kusuma Wijaya dan saksi Mustapa kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 1.319.304.000.

Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial B saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....