SERANG - wartaexpress.com - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Serang yang dilaksanakan 30 Oktober 2021 lalu. Di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pilkades tersebut dinilai cacat hukum, diduga banyak terjadi kecurangan maupun pelanggaran peraturan hukum Perdata maupun Pidana, sehingga merugikan salah satu pihak Calon Kepala Desa.
Calon Kepala Desa Kibin,
Saepul Anwar, melalui Kuasa Hukumnya, M. Zainul Arifin, SH, MH, menyampaikan, bahwa
kliennya keberatan atas kemenangan Calon Kades Kibin, Achmad Samsudin, yang
diduga banyak melakukan kecurangan maupun pelanggaran hukum lainnya, baik
Perdata maupun Pidana yang tidak sesuai dengan peraturan Pilkades.
“Oleh karena itu,
persoalan sengketa Pilkades itu, kami melakukan upaya perlawanan hukum untuk
mendapat keadilan yang seadil-adilnya melalui Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Serang. Kami telah mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan Nomor :
SRG-012022KK2, pada tanggal 11 Januari 2022, yakni gugatan dimaksud ditujukan
kepada Bupati Serang. Tanggal 11 Januari 2022, kami mendaftarkan gugatan
sengketa Pilkades Desa Kibin, ke PTUN Serang, sudah mendapat panggilan sidang
di PTUN Serang dengan Nomor: 5/G/2022/PTUN-SRG tanggal sidang pada hari Rabu
(19/1/2022),” ungkapnya, saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (19/01-2022)
di PTUN Serang.
Menurut M. Zainul
Arifin, SH, MH dari Kantor Hukum MZA & Patners, bahwa pada waktu
pelaksanaan Pilkades Kibin, Calon Kepala Desa Kibin Nomor Urut 01, Saepul Anwar,
keberatan atau tidak terima hasil Pilkades Kibin yang menetapkan Kepala Desa
terpilih adalah Nomor Urut 02, Achmad Samsudin, yang merupakan incumbent yang
maju mencalonkan diri untuk yang ke dua kalinya.
“Oleh karena itu, hari ini kita hadir dalam Sidang perdana (pendahuluan), merupakan hak konsitusional kita sebagai warga negara untuk menuntut keadilan atas pelanggaran yang dilakukan tergugat, dalam hal ini Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah,” ujarnya.
Atas perbuatan Bupati
yang melawan hukum, yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor:
141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten
Serang, atas nama Achmad Samsudin.
Selanjutnya, Zainul
Arifin, yang akrab disapa Dato MZA ini menambahkan, pada prinsipnya gugatan
sengketa Pilkades Desa Kibin ini adalah gugatan Tata Usaha Negara atas objek sengketa
yang Surat Keputusannya diterbitkan oleh Bupati, bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan
yang baik.
“Kami menilai dari awal
proses penyelenggaran Pilkades Desa Kibin ini banyak terjadi dugaan pelanggaran
administratif maupun dugaan kejahatan perbuatan pidana, diantaranya Panitia
Pilkades baik penitia penyelenggara, Pemerintahan. Pelanggaran lainnya Pasal 53
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu
Azas Kepastian Hukum, Azas Kepentingan Umum, Azas Proporsionalitas, Azas
Profesionalitas dan Azas Akuntabilitas,” beber Zainul.
Untuk itu, lanjutnya, kami
mengajukan gugatan ini dengan tujuan meminta kepada Pengadilan PTUN Serang
dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan permohonan
kami, yakni mengabulkan kami sebagai penggugat secara keseluruhan. Mengabulkan
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Bupati Serang Nomor:
141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Kibin, maupun Panitia Tingkat Kecamatan
dan Kabupaten yang tidak berimbang.
“Perangkat Desa, BPD,
RT yang tidak netral, karena terjadinya pembiaran pelanggaran oleh Panwas
Pilkades, hingga terjadinya intimidasi, ancaman terhadap pemilih dengan maksud
untuk memenangkan salah satu calon. Sehingga pelanggaran ini dapat disimpulkan
pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” terang Zainul.
Ditambahkannya, bahwa atas
diterbitkanya Surat Keputusan tersebut, Bupati Serang telah melanggar hukum
atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Pasal 37
ayat (6), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 ayat (7),
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 5 ayat (4) huruf f, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa. Pasal 5 ayat (3) huruf (e), Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun
2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Pasal 7 huruf (f), Pasal 17, dan
Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemen
Serang, atas nama Achmad Samsudin.
Oleh karena itu harapan
kami, melalui keputusan Hakim PTUN Serang, memerintahkan kepada Bupati Serang
untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Serang Nomor:
141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Kibin, atas nama Achmad Samsudin dan
ditangguhkan sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkracht), serta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Serang
Nomor: 141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang
Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kibin Kecamatan Kibin
Kabupaten Serang, atas nama Achmad Samsudin.
Kemudian Bupati Serang menerbitkan
Surat Keputusan Baru atas nama Saepul Anwar sebagai Kepala Desa Kibin terpilih
tahun 2022. Selanjutnya menghukum Bupati Serang untuk membayar kerugian materil
sebesar Rp. 250 juta, dan kerugian mmateril sebesar Rp. 5 miliar.
Zainul berharap, gugatan di PTUN ini, dapat dijadikan pencerahan hukum bagi masyarakat untuk mencari keadilan atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar