BANDUNG - wartaexpress.com - Menyikapi pernyataan anggota DPR RI, Arteria Dahlan, terkait permintaannya agar Kajati yang berbicara bahasa Sunda diberhentikan. Saya Kana Pena Sukma atas nama Soulmate Kang Dedi (SKD) Indonesia, mendesak Arteria Dahlan minta maaf atas ucapannya itu, Rabu (19/01/2022).
"Kami sebagai
bagian dari masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat Sunda dan Jawa Barat
khususnya meminta kepada saudara Arteria Dahlan, untuk meminta maaf kepada
masyarakat Indonesia, Jawa Barat dan Sunda atas ucapannya. Secara Ksatria,
berikan contoh layaknya seorang politisi dan pejabat publik yang baik, yang
mengayomi masyarakat, bukan membuat gaduh dengan ucapan-ucapan yang membuat
ketersinggungan masyarakat. Pernyataan Arteria tersebut jelas menyakiti
perasaan masyarakat Indonesia, Jawa Barat dan Sunda. Karena selama ini
masyarakat di Indonesia dan Jawa Barat sangat menghargai nilai-nilai budaya,”
ujarnya.
Dikatakannya, bahwa tidak elok bagi seorang anggota dewan, Arteria Dahlan berkata seperti itu. Padahal banyak para pejabat di negara ini yang selalu menggunakan bahasa daerah dalam setiap komunikasi baik formal maupun informal.
Bahasa daerah dijamin
oleh UUD 1945. Bahasa daerah itu dilindungi Pasal 32 ayat 2 UUD 1945. Pasal 32
UUD 1945 sendiri pada ayat 1 berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Kemudian ayat 2
berbunyi, "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional”. Bahasa ibu atau bahasa daerah tidak boleh hilang
karena kekayaan terbesar bangsa ini adalah budaya.
Dia harus memahami fluralisme bangsa sehingga akan tertanam rasa nasionalisme yang artinya spirit menjaga kebhinnekaan, surat pernyataan ini diterbitkan, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi. (Ketua Umum DPP SKD Soulmate Kang Dedi Indonesia/Kana Pena Sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar