GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Hingga kini Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera
Utara, terus berupaya memenuhi kebutuhan anggaran yang diperlukan dalam
pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Selain itu, pemerintah juga masih melakukan
revisi terhadap proposal yang diajukan KPU dan Bawaslu.
Demikian disampaikan Sekretaris
Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega, saat ditemui wartaekspres, usai menghadiri rapat koordinasi di Polres Nias, Rabu
(02/10/2019) siang.
Menurutnya, untuk memenuhi anggaran
Pilkada tentu Pemerintah Kota Gunungsitoli harus memperhatikan dan menyesuaikan
nilai anggaran yang wajar pada setiap kegiatan pelaksanaan Pilkada, sehingga
bisa dipertanggungjawabkan.
"Sampai hari ini, pemerintah
daerah, KPU, dan Bawaslu belum menemui kesepakatan atas besaran anggaran yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Terjadi perbedaan hitungan antara
pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu," ujar Sekda.
Dalam proposalnya masing-masing,
lanjut Sekda, KPU Kota Gunungsitoli mengajukan Rp. 20,8 miliar, sedangkan
pemerintah menyediakan Rp. 16 miliar. Bawaslu Kota Gunungsitoli mengajukan Rp. 8,8
miliar, sementara pemerintah mengalokasikan Rp. 4 miliar.
Ada perbedaan anggaran sangat
signifikan yang diajukan kedua penyelenggara dalam Pilkada 2020 dibandingkan
2015 silam. Pada Pilkada 2015 Pemerintah Kota Gunungsitoli menyediakan Rp. 14,3
miliar, sementara KPU hanya mampu menyerap anggaran Rp. 13,7 miliar.
Berbeda dengan Pilkada 2020,
Pemerintah Kota Gunungsitoli menyediakan Rp. 16 miliar namun sebanyak KPU 6
kali mengajukan proposal dari mulai Rp. 47 miliar hingga setelah direvisi turun
menjadi Rp. 20,8 miliar. Tentu harapannya, hasil terakhir Rp. 20,8 miliar masih
bisa direvisi kembali.
"Persoalannya adalah pemerintah
ingin mendapatkan nilai anggaran yang wajar dalam pelaksanaan Pilkada.
Sebenarnya kalau terjadi perbedaan anggaran 2015 dan 2020 hal wajar, namun jika
luar biasa perbedaannya perlu dilakukan kajian mendalam. Harus diakui, anggaran
pemerintah daerah sangat terbatas. Jangan karena Pilkada, proses pembangunan
daerah, dan sumber daya manusia menjadi terganggu," imbuh Sekda.
Ditambahkannya, bahwa KPU dan
Bawaslu Kota Gunungsitoli diharapkan tidak menggunakan nilai standart tertinggi
dalam mengajukan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 tanpa memperhatikan keuangan
daerah. Karena masih banyak waktu untuk menyesuaikan kembali nilai anggaran
yang sudah diajukan.
"Hingga kini APBD Kota
Gunungsitoli belum ditetapkan. Jadi masih banyak ruang bagi pemerintah daerah,
DPRD, KPU, dan Bawaslu mengevaluasi kembali dan menyepakati besaran anggaran
yang digunakan dalam. Karena pada prinsipnya, pemerintah daerah tidak ingin
Pilkada 2020 gagal dilaksanakan," pungkas Sekda. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar