Rabu, 02 Oktober 2019

Pemko Gunungsitoli Berupaya Penuhi Anggaran Pilkada


GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Hingga kini Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, terus berupaya memenuhi kebutuhan anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Selain itu, pemerintah juga masih melakukan revisi terhadap proposal yang diajukan KPU dan Bawaslu.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega, saat ditemui wartaekspres, usai menghadiri rapat koordinasi di Polres Nias, Rabu (02/10/2019) siang.
Menurutnya, untuk memenuhi anggaran Pilkada tentu Pemerintah Kota Gunungsitoli harus memperhatikan dan menyesuaikan nilai anggaran yang wajar pada setiap kegiatan pelaksanaan Pilkada, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Sampai hari ini, pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu belum menemui kesepakatan atas besaran anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Terjadi perbedaan hitungan antara pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu," ujar Sekda.
Dalam proposalnya masing-masing, lanjut Sekda, KPU Kota Gunungsitoli mengajukan Rp. 20,8 miliar, sedangkan pemerintah menyediakan Rp. 16 miliar. Bawaslu Kota Gunungsitoli mengajukan Rp. 8,8 miliar, sementara pemerintah mengalokasikan Rp. 4 miliar.
Ada perbedaan anggaran sangat signifikan yang diajukan kedua penyelenggara dalam Pilkada 2020 dibandingkan 2015 silam. Pada Pilkada 2015 Pemerintah Kota Gunungsitoli menyediakan Rp. 14,3 miliar, sementara KPU hanya mampu menyerap anggaran Rp. 13,7 miliar.
Berbeda dengan Pilkada 2020, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyediakan Rp. 16 miliar namun sebanyak KPU 6 kali mengajukan proposal dari mulai Rp. 47 miliar hingga setelah direvisi turun menjadi Rp. 20,8 miliar. Tentu harapannya, hasil terakhir Rp. 20,8 miliar masih bisa direvisi kembali.
"Persoalannya adalah pemerintah ingin mendapatkan nilai anggaran yang wajar dalam pelaksanaan Pilkada. Sebenarnya kalau terjadi perbedaan anggaran 2015 dan 2020 hal wajar, namun jika luar biasa perbedaannya perlu dilakukan kajian mendalam. Harus diakui, anggaran pemerintah daerah sangat terbatas. Jangan karena Pilkada, proses pembangunan daerah, dan sumber daya manusia menjadi terganggu," imbuh Sekda.
Ditambahkannya, bahwa KPU dan Bawaslu Kota Gunungsitoli diharapkan tidak menggunakan nilai standart tertinggi dalam mengajukan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 tanpa memperhatikan keuangan daerah. Karena masih banyak waktu untuk menyesuaikan kembali nilai anggaran yang sudah diajukan.
"Hingga kini APBD Kota Gunungsitoli belum ditetapkan. Jadi masih banyak ruang bagi pemerintah daerah, DPRD, KPU, dan Bawaslu mengevaluasi kembali dan menyepakati besaran anggaran yang digunakan dalam. Karena pada prinsipnya, pemerintah daerah tidak ingin Pilkada 2020 gagal dilaksanakan," pungkas Sekda. (Van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....