BANDARLAMPUNG - wartaekspres - Hari pertama masa
penjaringan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, dua bakal
calon (Balon) walikota mendaftar ke Panitia Penjaringan DPD II Partai Golkar
Bandarlampung, Senin (7/10/2019).
Dua balon walikota yang
mendaftar di DPD Partai Golkar Bandarlampung yakni, Rycko Menoza SZP, diwakili
Leission officer (LO) Dahlan Sulaiman mengambil formulir pendaftaran.
Kemudian, balon
walikota Amin Fauzi AT, diwakili LO Gunawan Handoko, mengambil formulir
pendaftaran. Sedangkan LO Irjen Pol Ike Edwin melalui LO-nya Tarmizi, SH, MH,
M. Yani, SE, Nova Jakile, melakukan konsultasi ke panitia penjaringan Golkar.
Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan panitia penjaringan antara lain, Sabnu Alie,
Iskandarsayah Komarudin, Agus Sulaiman, Darmawita dan panitia lainnya.
Sabnu Ali mengatakan,
bahwa penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota yang dilakukan DPD II
Partai Golkar mulai dibuka pada 7-21 Oktober, terbuka untuk umum.
Dalam pendaftaran
ini, kata Sabnu, pada saat pengambilan formulir bisa diwakilkan melalui LO tapi
harus ada mandat resmi di atas materai. Di saat pengembalian berkas, tidak
boleh diwakilkan, tapi harus diserahkan langsung oleh bakal calon walikota dan
wakil walikota.
Saat mendaftar,
lanjut Sabnu Alie, bakal calon walikota dan wakil walikota akan menerima form
berkas pendaftaran sebanyak 16 macam formulir berupa solf copy dan hard copy.
Nanti form tersebut harus diisi bakal calon walikota dan wakil walikota
selanjutnya diserahkan ke panitia penjaringan DPD II Partai Golkar paling
lambat tanggal 21 Oktober 2019.
Enam belas form yang
harus diisi oleh bakal calon kepala daerah antara lain, formulir identitas, surat
pernyataan bekerjasama dengan partai, daftar riwayat hidup, penyataan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016. Surat
pernyataan pada Pancasila, Surat pernyataan mengenal daerah. Lalu surat
pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah berturut-turut dalam
satu provinsi, surat setia membangun kesetiaan, bersedia mengundurkan diri dari
jabatan TNI/Polri.
Surat pernyataan
pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, bersedia mengundurkan diri, surat
pernyataan sehat jasmani dan rohani, pernyataan tidak pernah sebagai terpidana,
surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan, surat tidak punya
tanggungan atau hutang dan surat tidak sedang pailid dari pengadilan niaga.
Kemudian membuat visi misi bakal calon walikota-wakil walikota dan bupati-wakil
bupati.
Tahapan berikutnya,
pada 21-25 verifikasi berkas, lalu pada 27 Oktober menyampaikan berkas hasil
verifikasi calon walikota ke DPD I Partai Golkar. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar