TANGERANG - wartaekspres - Unit V Satresnarkoba
Polres Kota Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan pemuda pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang, Sabtu, (05/10) jam 21.20 Wib.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul
Alif, SH, S.IK, M.Si kepada awak media, Senin (7/10/2019), membenarkan atas
penangkapan seorang pemuda pelaku tindak pidana narkoba jenis daun ganja tersebut.
Penangkapan AD (27) warga Kelurahan Kuta Baru, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang.
Selanjutnya, tim
melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 linting narkotika jenis
tanaman jenis daun ganja yang dimasukkan di dalam bekas bungkus Rokok Gudang Garam
Filter dengan berat bruto 1,63 gram.
"Atas
perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat
(1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri
sendiri, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka
beserta barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke Polres Kota
Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Sementara itu, Kabid
Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK, MH menghimbau kepada
masyarakat khususnya para remaja, untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif
tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara
melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi pergaulan anak-anak kita dan awasi
rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Bidhum/Am)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar