JAKARTA - wartaexpress.com - Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 (UU PAS) menjadi wajah dan semangat baru bagi transformasi pemasyarakatan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) 2023 di Jakarta, Rabu (15/2).
Dalam giat yang
bertajuk ‘Transformasi Pemasyarakatan semakin pasti berakhlak, Indonesia Maju’
tersebut, Reynhard juga menyatakan adanya UU PAS diharapkan dapat menjadi
penyelesaian berbagai tantangan organisasi.
“Terbitnya UU ini
membawa perubahan fundamental karena pemasyarakatan tidak lagi bergerak hanya
pada bagian akhir sistem peradilan pidana terpadu, peranan pemasyarakatan sudah
semakin luas dengan terjun langsung mulai dari tahapan pra-adjudikasi,
adjudikasi, dan pasca-adjudikasi,” ujar Reynhard.
Lebih dari itu,
menurutnya adanya UU PAS juga menjadikan pemberian program pelayanan,
pembinaan, maupun pembimbingan kemasyarakatan lebih menyesuaikan kebutuhan tiap
individu berdasarkan hasil asesmen. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan hak narapidana yang
secara perlahan menghapus stigma pelaksanaan pembinaan yang melihat tidak
pidana tertentu sekaligus mengurai kondisi overcrowded.
Selain hadirnya UU PAS,
Reynhard menyatakan, bahwa pemasyarakatan juga dituntut bertransformasi pasca
pencabutan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh
Presiden Republik Indonesia di akhir tahun 2022.
Menurutnya,
pemasyarakatan juga harus merespon dengan tepat perubahan tersebut menyiapkan
kebiakan di masa transisi dari pandemi menuju endemi.
“Saya bangga dan
mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang
mampu menghadapi tantangan berat selama pandemi Covid-19. Kita tidak memiliki
standarnya waktu itu karena memang kita semua belum pernah memiliki pengalaman
penanganan pandemi, terutama di kondisi overcrowded. Namun hal itu jangan
sampai membuat kita lengah dan tetap laksanakan protokol kesehatan dan back to basics
dalam pelaksanaan tugas,” tambah Reynhard.
Berkaitan dengan
potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Reynhard kembali menegaskan untuk
terus menjalankan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju. Menurutnya pemasyarakatan harus
menyiapkan rencana kontijensi dam simulasinya. Hal tersebut menyusul terjadinya
bencana alam di beberapa wilayah, pelarian, serta menghadapi tahun politik di
2024. Khusus persiapan pemilu di tahun 2024, Reynhard menegaskan bahwa jajaran
pemasyarakatan harus bekerja keras untuk memastikan daftar pemilih tetap.
Pada kesempatan yang
sama, Reynhard juga memberikan penghargaan kepada Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan dan Barang Rampasan Kelas II Blitar yang meraih predikat Wilayah Bebas
Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
di tahun 2022.
“Teman-teman pasti
sukses dan dapat melakukan kinerja dengan baik. Kerjakan sampai berhasil
tugasmu, pantang mundur langkahmu dan berikanlah yang terbaik untuk
Pemasyarakatan maju,” pungkas Reynhard.
Rakernispas akan diselenggrakan selama tiga hari sejak 15 sampai dengan 17 Februari 2023 yang diikuti 118 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Mitra Kerja Pemasyarakatan. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar