TANGERANG - wartaexpress.com - Diduga tak berizin, sebuah pabrik sedotan plastik di Kp. Gembong, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sudah setahun lebih beroperasi. Hal ini terkuak berkat informasi dari warga mengenai keberadaan pabrik yang berlokasi di tengah permukiman warga.
Awak media yang
menyambangi lokasi pabrik sempat mempertanyakan kelengkapan izin pabrik sedotan
di Jalan Raya Kukun tersebut.
RU, yang mengaku
sebagai manajer pabrik sempat menyatakan, bahwa seorang wartawan tidak berhak
menanyakan kelengkapan izin perusahaan. Padahal sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi : Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
RU yang mengaku pernah
menjadi wartawan jelas tidak memahami tupoksi pers itu sendiri. "Badan usaha
pabrik ini adalah PT, izinnya ada semua," kilah RU menjawab pertanyaan
wartawan.
Namun RU menolak untuk
menunjukkan izin dan nama badan usaha pabrik sedotan tersebut.
Pabrik dengan gerbang
seng dan tanpa nama badan usaha dengan karyawan sekira 16 orang tersebut diduga
tanpa izin usaha atau Nomor Izin Berusaha (NIB). Padahal sesuai dengan
Peraturan BKPM No.1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020 untuk
memperjelas persyaratan dan penahapan izin usaha sektor perdagangan, sudah
dipermudah mengurus izin usaha melalui OSS secara online.
Kemudian jika badan
usaha berbentuk PT, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal
5 Ayat (1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
2) Perseroan mempunyai
alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. (3) Dalam surat-menyurat,
pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal
perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan.
Ancaman sanksinya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 106, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan usaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar