SERANG - wartaexpress.com - Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku judi online jenis togel di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Minggu (07/08) malam.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua orang laki-laki. "Penangkapan dilakukan terhadap dua pelaku judi online jenis togel berinisial KU (39) dan HH (18) warga Desa Panenjoan," ungkap Dedi.
Ia mengatakan, bahwa penangkapan
terhadap pelaku judi online jenis togel ini untuk membersihkan wilayah hukum
Polres Serang dari kejahatan perjudian dan merupakan salah satu target Operasi
Kepolisian yang sedang dilaksanakan oleh Polres Serang dengan sandi Ops Sikat
2022," tambahnya.
Dedi Mirza menjelaskan,
pelaku KU sebagai pengepul dan HH sebagai pemasang tertangkap tangan sedang
melakukan aksinya.
"Ketika dilakukan
penangkapan tim menemukan barang bukti dari tangan KU berupa satu unit
handphone, uang tunai sejumlah Rp. 64.000, dan tiga lembar kertas yang
berisikan catatan angka togel," jelas Dedi.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," kata Dedi.
Selanjutnya Kapolres
Serang AKBP Yudha Satria mengimbau masyarakat, agar menjauhi praktik perjudian
dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui agar segera melaporkan kepada Polisi
dan perlu diingat saat ini Polres Serang sedang melaksanakan Ops Sikat 2022.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi call center 110," tutup Yudha. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar