BERAU - wartaexpress.com - Personel Sat Resnarkoba Polres Berau mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 11,14 gram bruto, di Tasuk RT 04, Kel. Gunung Tabur, Kec. Gunung Tabur, Kab. Berau, Kamis (7/7/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.IK, MT. “Pelaku berinisial MR (27), warga Jl. Tasuk RT 04, Kel. Gunung Tabur, Kec. Gunung Tabur, Kab. Berau,” ujarnya.
Awalnya petugas
mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu
yang dilakukan oleh seseorang yang berada di Jl. Tasuk RT 04, Kel. Gunung
Tabur.
Kemudian setelah
mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 19.30 Wita, Personel Sat
Resnarkoba Polres Berau melakukan pemeriksaan di rumah seseorang yang setelah
ditanya mengaku bernama MR (27).
“Pada saat penggeledahan
ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 1 paket sedang yang diduga
narkotika golongan I jenis sabu yang dipegang oleh MR yang di taruh di dalam
kotak merk Reven Alona, beserta barang bukti lainnya berupa1 buah timbangan
merk Mini, 1 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah sendok plastik sedotan, 1 buah
sedotan, 1 buah gunting, 3 bendel plastik, 1 bendel kertas penanda, 1 unit Hp
merk Oppo A7 warna biru,” ujar Kombes Yusuf.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.IK, MT. (Humas Polda Kaltim/Tun)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar