SERANG - wartaexpress.com - Polda Banten mendapat persembahan kado istimewa berupa kinerja bagi masyarakat dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang yang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 43 kg dan Ekstasi sebanyak 494 butir jaringan lintas provinsi, lintas negara di Polda Banten pada Jumat (01/07).
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa penangkapan sindikat besar narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.
“Pengungkapan sindikat
besar narkoba merupakan keuletan Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada
Senin (13/06) berhasil menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib, kemudian
dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil
ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram,” kata Shinto.
Dalam hal ini Shinto
menjelaskan, bahwa Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik
Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar
Kemis.
“Satresnarkoba Polresta
Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan
ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/06) sekitar pukul 01.00 Wib,
dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar
Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar
berwarna hitam,” jelas Shinto.
Shinto menerangkan, tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten. “Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” terang Shinto.
“Saat bersamaan dengan
penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu
berboncengan dengan AD (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah
dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi
narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir
ekstasi,” ungkap Shinto.
Shinto menjelaskan dari
sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara tim berhasil
mengamankan banyak barang bukti. “Total penyitaan barang bukti narkoba dari
sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan
penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan
barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor
Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,”
jelas Shinto.
Shinto menuturkan, dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara tim berhasil mengamankan enam tersangka yang memiliki peran masing-masing. “Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan enam tersangka antara lain DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto.
“Dalam kasus ini
tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114
ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara, dalam penyelidikan selanjutnya
tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak
pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna
memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali terhadap pelaku untuk tidak
potensial ke depan mengedarkan narkoba,” jelas Shinto.
Shinto menjelaskan keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar narkoba seberat 43,2 kg Sabu Polda Banten berhasil menyelamatkan banyak masyarakat. “Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Shinto. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar