JAKARTA - wartaexpress.com - Kasus penipuan yang sempat viral di media sosoial (medsos) korban Sita Tri Utami, ungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolri melalui presscom siang tadi di lobbi utama Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (04/01/2022).
Advokat Mukmin yang
mendampingi kliennya, Sita mengatakan, tujuan kami ke sini adalah sebagai kuasa
hukum dari Sita Tri Utami selaku korban untuk menyampaikan ucapan terima kasih
kepada Kapolri yang cepat merespon terkait dengan laporan yang tidak pernah
berjalan hampir 1 tahun lebih. Demikian kata Mukmin di hadapan wartawan, saat
diwawancarai di lobi Bareskrim Mabes Polri.
"Rencananya akan
ke Polda Metro Jaya dan Kapolda juga cepat juga merespon terkait dengan masalah
ini," ujarnya.
Sementara, Sita Tri
Utami selaku korban penipuan dan penggelapan juga turut menyampaikan kepada
rekan-rekan media sebagai keterangan pers di loby Bareskim Mabes Polri,
(4/01/22)
Mukmin turut menuturkan,
supaya oknum-oknum Polri nakal yang bisa merusak citra Polri agar kita dorong
Kapolri untuk memperbaiki ke depannya supaya tidak ada korban. "Hingga
adanya proses laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang tidak paham hukum
sehingga tidak berjalan proses hukumnya alias berjalan di tempat dan tidak ada
kejelasan atau kepastian hukum," kata Mukmin.
“Agar Kapolri dan
Kapolda Metro Jaya menanggapi kasus video viral saya seorang yang hanya penjual
bubur,” ucap Sita.
Hanya tukang bubur yang
tidak dapat berbuat banyak, karena tidak ada relasi serta pengetahuan hukum,
ungkap Sita, makanya saya ke sini berkeinginan mengucapkan terima kasih dan
saya juga terima kasih buat para media yang mengawal saya sampai saat ini.
Mukmin mengaharapkan,
kelanjutan terkait dengan laporannya karena ini ada dua konteks persoalan yaitu
laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum sipil l dan berlanjut
kepada kenalannya salah satu penyidik oknum anggota Polri di Polsek Cilincing,
Jakarta Utara, selanjutnya juga minta tolong secara pribadi lewat komunikasi WA
sehingga beliaulah yang katanya datang untuk minta tolong dengan delik
penggelapan sebuah motor.
"Dan yang kita
laporkan ke Polres Jakarta Utara karena lokus ataupun tempat kejadian peristiwa
pidananya di Bekasi, makanya dilimpahkan ke Polres Bekasi. Sekarang dalam
proses kita tunggu proses selanjutnya apa keadilan didapatkan," ujar
Mukmin mempertegas.
“Kami selaku kuasa hukum mendampingi korban juga memohon kepada bapak Propam dan adanya sikap mengawal proses ini biar tidak terhambat proses hukum,” imbuhnya. (Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar