PANDEGLANG - wartaexpress.com - Kepolisian Resor Pandeglang mengamankan sebelas pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar bersubsidi, pada Rabu (28/12).
AKBP Belny Warlansyah,
Kapolres Pandeglang, mengatakan, bahwa sebelas pelaku tersebut diamankan di TKP
yang berbeda, TKP pertama pada Jumat 23 Desember 2022 di Jl. Raya Carita,
Cilegon, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, telah mengamankan SV dan KV
menggunakan 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu jenis pick up warna hitam dengan
Nopol : A-8726-Y yang memuat BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak +2 ton.
Kemudian pada Sabtu 24 Desember 2022 di Kampung Pamegarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, diamankan JN dan dilakukan penggeledahan tempat berupa gudang yang mana didapati BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak +4 ton.
Pada Selasa 27 Desember
2022 dan Rabu tanggal 28 Desember 2022 di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi
dan Kecamatan Panimbang, Tim Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan RP,
AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ selaku penyuplai/pemasok BBM jenis Solar bersubsidi.
Yang terakhir Rabu 28
Desember 2022 di Jalan Pejaten, Kramatwatu, Kota Serang, Tim Satreskrim Polres
Pandeglang melakukan pengembangan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang
milik ST dan mengamankan BW serta AS yang diketahui bahwa telah melakukan
pengambilan BBM jenis Solar bersubsidi di Kampung Pamegarsari, Desa Cibungur,
Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dari JN menggunakan 1 unit kendaraan
R6 merk Mitsubhisi jenis Colt Diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol
B-9636-QM yang memuat 4 ton BBM jenis Solar bersubsidi yang disimpan ke gudang
milik ST yang akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 - Rp. 11.000 Perliter
kepada pihak lain.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ucapnya Belny saat melalukan Press Conference di Polres Pandeglang, Selasa (03/01).
Barang bukti yang
diamankan yakni 10 ton BBM jenis Solar bersubsidi dengan rincian : 8 ton di
dalam Kempu, 2 ton di dalam Jerigen, 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Nopol : A-8726-Y,
warna hitam, jenis Pickup, 1 unit kendaraan R6 merk Mitsubhisi jenis Colt Diesel
warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM, 1 unit mesin Alkon warna
putih merk Honda, 1 buah selang berukuran diameter ½ inchi, 1 buah selang
berukuran diameter 2 inchi, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 unit
handphone merk Oppo A16 warna silver.
“Motif dari pelaku ini
yakni ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM Solar
bersubsidi itu,” ujar Belny.
Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar