PONTIANAK - wartaexpress.com - Tim kolaborasi antara Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kurang lebih 10.086 botol minuman keras (Miras) ilegal tanpa cukai dari Malaysia. Selain itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak lebih dari 2 kg.
Dengan keberhasilan
para petugas mengamankan barang-barang ilegal tersebut, setidaknya berhasil
menyelamatkan kerugian negara hingga Rp. 15 miliar.
Upaya penyelundupan
puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia
ini, dilakukan melalui jalur darat. Sebanyak tiga orang tersangka pelaku
penyelundupan berhasil diamankan petugas, yaitu tersangka berinisial S, R dan
A.
Keberhasilan
penangkapan ini tentu saja tidak terlepas dari laporan yang disampaikan
masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat itu, tim gabungan berhasil menagkap
dua unit truk berisi puluhan botol miras ilegal tipe C senilai Rp. 7 miliar.
Petugas pun menyita barang bukti berupa 2 unit truk dan 10.086 botol minuman
keras ilegal tipe C berbagai merek, dengan kadar alkohol tinggi.
Plt. Kasi Humas Bea
Cukai Kalbagbar, Mujahidin mengatakan, bahwa dari total 10.086 botol miras
golongan C tanpa pita cukai itu, ditaksir bernilai hingga mencapai Rp. 7
miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp. 15 miliar.
"Dari hasil
penghitungan kami, dari total 10.086 botol minuman keras ilegal tanpa cukai
itu, kami taksir seluruhnya mencapai Rp. 7 miliar, dengan kerugian negara
mencapai Rp. 15 miliar," kata Mujahidin kepada awak media, Selasa
(31/1/2023).
Petugas resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni S, R dan A, ketiganya kini diserahkan ke Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan ketiga tersangka ke Polda Kalbar," imbuhnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar