NIAS SELATAN - wartaexpress.com - Ribuan keluarga dan beberapa instansi di Kecamatan Lolowau terus menerus keluhkan sulitnya mendapatkan air bersih. Sudah puluhan tahun Kecamatan Lolowau dan sekitarnya mengalami penderitaan kesulitan air bersih, sebagian besar masyarakat berharap pemerintah daerah dan pusat dapat memperhatikan hal ini, Rabu (18/01/2023).
Camat Lolowau, Foanoita
Halawa, menjelaskan, bahwa di Kecamatan Lolowau ada sekitar 2.000 kepala keluarga
yang membutuhkan air bersih. Ada beberapa desa yang berdampingan seperti Desa
Lolowau, Hilifadolo, Botohili, Lolohowa, Lolomoyo, Hilimbowo Siwalawa, dan Desa
Hilitoroi.
“Sepengetahuan kami dari Pemerintah Kecamatan Lolowau ini sangat membutuhkan air bersih untuk kebutuhan keluarga dan beberapa usaha kecil. Memang selama ini ada beberapa usaha yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan pengadaan proyek air bersih dengan pembiayaan hingga miliaran rupiah, tapi sampai sekarang ini tidak pernah terealisasi, karena tidak adanya kepengurusan atau manajemen setelah dibangun. Artinya proyek setelah jadi tidak ada pemeliharaan atau seperti dibiarkan begitu saja,” uutur Camat Lolowau.
Wilayah Pemerintah
Kecamatan Lolowau ada beberapa titik potensi mata air yang lumayan kuat untuk
mensuplay, ada di Desa Lolowau yaitu Hawoli, Desa Hilikara, ada juga di Desa
Hilifadolo yaitu Hiliwaele.
Berdasarkan hasil
pengamatan awak media ini, sebenarnya sudah bisa/sudah layak didirikan sebuah
perusahaan air bersih seperti PDAM di wilayah tersebut yang tersistem dengan
sebuah pola manajemen usaha agar tetap terpelihara dengan baik. Kebutuhan
manusia akan air bersih telah menjadi kebutuhan yang sangat mendasar, dan
merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, menegaskan, bahwa Pemerintah mempunyai
kewajiban dan tanggungjawab yang salah satunya adalah untuk mengelola air yang
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya.
Sejalan dengan
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air, salah
satu wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah adalah memenuhi kebutuhan
pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya dan menjaga
efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai dalam satu daerah.
Mengingat hak atas air telah menjadi bagian dari hak asasi manusia yang perlu dilindungi, dan dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut dipertegas di dalam Pasal 40 angka 7 yang berbunyi, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan diantaranya untuk mendapatkan air bersih dan sehat sehat sebagai kebutuhan hidup yang sangat mendasar. (Lukas Ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar