Sabtu, 21 Januari 2023

Ribuan Keluarga Di Kecamatan Lolowau Keluhkan Sulitnya Air Bersih


NIAS SELATAN - wartaexpress.com -
Ribuan keluarga dan beberapa instansi di Kecamatan Lolowau terus menerus keluhkan sulitnya mendapatkan air bersih. Sudah puluhan tahun Kecamatan Lolowau dan sekitarnya mengalami penderitaan kesulitan air bersih, sebagian besar masyarakat berharap pemerintah daerah dan pusat dapat memperhatikan hal ini, Rabu (18/01/2023).

Camat Lolowau, Foanoita Halawa, menjelaskan, bahwa di Kecamatan Lolowau ada sekitar 2.000 kepala keluarga yang membutuhkan air bersih. Ada beberapa desa yang berdampingan seperti Desa Lolowau, Hilifadolo, Botohili, Lolohowa, Lolomoyo, Hilimbowo Siwalawa, dan Desa Hilitoroi.

“Sepengetahuan kami dari Pemerintah Kecamatan Lolowau ini sangat membutuhkan air bersih untuk kebutuhan keluarga dan beberapa usaha kecil. Memang selama ini ada beberapa usaha yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan pengadaan proyek air bersih dengan pembiayaan hingga miliaran rupiah, tapi sampai sekarang ini tidak pernah terealisasi, karena tidak adanya kepengurusan atau manajemen setelah dibangun. Artinya proyek setelah jadi tidak ada pemeliharaan atau seperti dibiarkan begitu saja,” uutur Camat Lolowau.

Wilayah Pemerintah Kecamatan Lolowau ada beberapa titik potensi mata air yang lumayan kuat untuk mensuplay, ada di Desa Lolowau yaitu Hawoli, Desa Hilikara, ada juga di Desa Hilifadolo yaitu Hiliwaele.

Berdasarkan hasil pengamatan awak media ini, sebenarnya sudah bisa/sudah layak didirikan sebuah perusahaan air bersih seperti PDAM di wilayah tersebut yang tersistem dengan sebuah pola manajemen usaha agar tetap terpelihara dengan baik. Kebutuhan manusia akan air bersih telah menjadi kebutuhan yang sangat mendasar, dan merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, menegaskan, bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggungjawab yang salah satunya adalah untuk mengelola air yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya.

Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air, salah satu wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah adalah memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya dan menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu daerah.

Mengingat hak atas air telah menjadi bagian dari hak asasi manusia yang perlu dilindungi, dan dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut dipertegas di dalam Pasal 40 angka 7 yang berbunyi, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan diantaranya untuk mendapatkan air bersih dan sehat sehat sebagai kebutuhan hidup yang sangat mendasar. (Lukas Ndr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....