CILEGON - wartaexpress.com - Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap tindak pidana penculikan yang terjadi pada Senin (02/01) sekitar jam 14.00 Wib lalu. Korban penculikan merupakan anak di bawah umur berinisial FR (3) dan pelaku merupakan adik ipar orangtua korban berinisial HD (32).
Kapolres Cilegon, AKBP
Eko Tjahyo Untoro saat press conference mengatakan kronologis penculikan,
awalnya korban dibujuk bersama dengan kakaknya AB (7) oleh pelaku untuk mencari
es di Ramayana Mall, Cilegon, lalu mengajak makan di warteg menggunakan
angkutan umum.
"Setiba di warteg, AB diperdaya untuk pulang oleh pelaku dan menjemput ibu AB, namun pasca AB dan ibunya ke warteg tersebut pelaku dan korban sudah tidak di lokasi," kata Eko.
Selanjutnya pada Senin
(02/01) sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Polda
Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengecekan CCTV di beberapa
titik.
"Dari hasil
pengecekan CCTV terlihat pelaku membawa korban sambil digendong dengan pelaku
menggunakan jaket hoody warna hijau celana jeans mengarah ke PCI (Pondok
Cilegon Indah). Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan kemana pelaku
membawa korban. Kemudian pada Rabu (04/01) sekitar pukul 09.00 Wib, Kapolres
Cilegon membagi tim sesuai dengan penyelidikan mendalam yaitu di daerah
Kalideres sesuai dengan barang bawaan pelaku yang ditinggal yaitu nota laundry,
kemudian tim lain ke arah Tang City, Kota Tangerang serta daerah Serpong sesuai
dengan pendalaman dari hasil penyelidikan," jelas Eko.
Lalu tim mendapatkan
informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua Jakarta Barat hingga Pasar
Minggu, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim bergerak mengarah ke daerah
tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta
yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan Rabu
tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, tim dibantu Resmob Polda Metro
Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di
pinggir jalan bersama korban," tambah Eko.
Saat diintrogasi pelaku
mengakui telah menculik korban dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi
makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen serta korban dijadikan alat
untuk meminta-minta serta mengemis.
"Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HD dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Eko.
Di kesempatan yang sama
Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengapresiasi jajaran Polda
Banten dan Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus penculikan ini.
"Saya menyampaikan
ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan Polda
Banten dan Polres Cilegon yang telah bekerja keras berhasil mengungkap kasus
penculikan anak ini yang telah hilang selama 23 hari," ucap Sabilul.
Sabilul juga
menyampaikan rasa empati kepada korban maupun keluarga korban. "Kami juga
mengucapkan rasa empati kepada korban dan keluarganya, kami akan memberikan
trauma healing kepada korban dan keluarganya," tambahnya.
Sabilul menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. "Kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain," tutupnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar