SURABAYA - wartaexpress.com - MSA ditangkap Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 Wib dan berhasil ditangkap pukul 11.00 Wib.
Hal ini disampaikan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jumat (27/1/2023) di Gedung
Tribrata, Mapolda Jatim.
Kapolda Jawa Timur,
Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, b ahwa MSA ditangkap pada Jumat dinihari,
terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota
Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin
(12/12/2022) dini hari.
"Kita memastikan
menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas
Bapak Walikota Blitar. Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada
dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, memastikan yang bersangkutan ini
sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Walikota
Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.
Lanjut Kapolda menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam Lapas.
"Ini berdasar
pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan
kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu Lapas, dan memberikan
informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk
melakukan aksi itu," tandasnya.
Sementara Dirreskrimum
Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan
informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kata Kombes Totok,
Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada
Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan
informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
"Diawali dari
Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita
tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Di situlah
mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang
itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,"
tambahnya.
Sementara MSA yang
mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol
Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa. "Opo,
saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis
tebal itu.
Saat ini, penyidik
masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang
dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini,
penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan
membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan
kondisi lokasi.
Sekadar informasi,
pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat diwawancara
awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar