PANDEGLANG - wartaexpress.com - Pengedar beserta ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol HCI ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang. Pelaku berinisial FA (22) ditangkap di wilayah Kecamtab Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (22/01) malam.
Saat dikonfirmasi
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan terkait penangkapan
tersebut. “Pelaku berinisial FA (22), ditangkap saat berada di sebuah bengkel
sepeda motor yang beralamat di Kampung Curug, Desa Ciandur, Kecamtan Saketi,
Kabupaten Pandeglang,” ujar Belny pada Rabu (25/01).
Lebih lanjut Belny menerangkan, bahwa sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. “Bermodal informasi dari masyarakat, kami segera menuju TKP dan mengamankan pelaku serta dilakukan pemeriksaan. Didapati 15 butir obat merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang sebesar Rp. 80.000 yang tersimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakannya, juga turut disita 1 unit Hp merk Redmi,” ujar Belny.
Menurut pengakuan,
pelaku mendapatkan barang tersebut dari PA dan masih menyimpan barang tersebut
di dalam rumahnya, kemudian Satresnarkoba Polres Pandeglang menuju rumah pelaku
yang beralamat di Kampung Ciburuy, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten
Pandeglang.
"Ketika ditelusuri
lebih dalam ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam
yang di dalamnya berisikan obat merk Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 223
butir yang tersimpan di saku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar
pelaku, adapun uang sebesar Rp. 80.000 merupakan hasil penjualan obat,"
ungkap Belny.
Belny menerangkan,
bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk
diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Belny. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar