BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Peredaran Narkoba di Kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya kembali seorang pengedar narkoba jenis sabu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di pinggir Jl. Patriot, Gn 1, RT. 12, Kel. Mangomulyo, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (26/1/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Pelaku adalah seorang kuli bangunan berinisial RH (50) warga yang berdomisili di Jl. Patriot Gn 1, RT. 12 No. 55, Kel. Mangomulyo, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humaso, Kombes
Pol Yusuf Sutejo, S.IK, MT, membenarkan, bahwa telah terjadi penangkapanp
pengedar sabu oleh aggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di wilyah Jl.
Patriot Gn 1, RT. 12, Kel. Mangomulyo, Kec. Balikpapan Barat.
Dirreskoba Rickynaldo
Chairul, S.IK, MM, M.Hanp menerangkan, bahwa sebelumnya tersangka ini sudah
diintai oleh anggota Sudit I Ditresnarkoba di sekitar pinggir Jl. Patriot, Gn 1
RT. 12, Kel. Mangomulyo, Kec. Balikpapan Barat.
Sekitar pukul 14.00
Wita anggota Subdit 1 melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan
gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut mengaku bernama
RH. Kemudian didapati sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika
jenis sabu seberat 12 gram bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku
tersangka.
Selanjutnya dilakukan
penggeledahan di rumah RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau
yang berisi 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,
serta kartu identitas dan ditemukan juga handphone, uang sebanyak Rp. 2.615.000
serta buku kecil hasil penjualan.
”Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka. Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (Humas/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar