SERANG - wartaexpress.com - Polda Banten telah menerima laporan permohonan pencabutan pengaduan RZ (21) tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik dengan terlapor NR (21).
Kabid Humas Polda Banten,
Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan, bahwa Polda Banten telah menerima
permohonan pencabutan pengaduan. "Betul Polda Banten pada Selasa (24/01)
sekitar pukul 10.00 Wib telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor
LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2023, tentang tindak pidana
ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Didik pada Senin
(30/01).
"Adapun alasan
pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar
RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu
RZ," terang Didik.
Didik juga menyampaikan,
bahwa sampai saat ini penyidik masih memproses permohonan pencabutan pengaduan
tersebut. "Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut
pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," ucap
Didik.
Didik menjelaskan RZ juga telah membuat. "Surat pencabutan kuasa khusus Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten," tutup Didik. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar