CILEGON - wartaexpress.com - Pada hari Senin (09/01) sekira pukul 03.00 Wib di Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon telah terjadi pencurian sepeda yang dilakukan oleh dua orang pelaku atas nama AL (38) warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung dan FK (28) warga Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon.
Kapolsek Cilegon, Kompol
Doharon membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Cilegon telah mengamankan 2
orang pelaku pencurian 2 unit motor yang terjadi Lingkungan Kependilan,
Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Awalnya pada Senin
(09/01) sekira jam 03.00 Wib, korban yang merupakan pemilik dua sepeda gunung
mendapati sepedanya yang tersimpan di garasi rumahnya dibawa oleh 3 orang
pelaku dengan menggunakan 2 motor. "Pada saat itu korban mengetahui
kejadian pencurian tersebut, kemudian korban langsung meneriaki para pelaku dan
langsung menghubungi Polsek Cilegon," kata Doharon.
Pihak Polsek Cilegon
selanjutnya mendatangi TKP dan melakukan pengejaran kemudian berhasil menangkap
2 orang pelaku AL dan FK di sekitar Pagebangan Cilegon yang saat itu hendak
kabur membawa barang bukti 2 sepeda hasil curiannya, sementara 1 pelaku lainnya
melarikan diri ketika akan ditangkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku dan dua unit sepeda gunung merk Polygon dan Thrill. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tutupnya. (Bidhumas/Udin Jaenudin)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar