LEBAK - wartaexpress.com - Bermula dari video viral aksi koboi yang acungkan senjata api (Senpi) jenis Airsoftgun kepada warga, Satreskrim Polres Lebak bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti pada Kamis (05/01).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan hal tersebut, ”Ya benar, Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku berinisial SM (42) yang merupakan oknum PNS warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, beserta barang bukti berupa 1 buah senjata api jenis Airsoftgun type Glock 19 Austria 9x19 Nomor 319," ucap Wiwin saat dikonfirmasi pada Jumat (06/01).
Kemudian Wiwin
menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan tindak
pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun. "Peristiwa terjadi
pada Senin (02/01) sekitar pukul 11.30 Wib, tepatnya di Jalan Raya Malingping,
Bayah Kampung Simpang, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten
Lebak," terang Wiwin.
Selanjutnya Wiwin
menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berawal ketika pelaku SM yang
sedang mengendarai kendaraan R4 dari arah Malingping, tepatnya di Jalan Raya
Malingping Bayah, Desa Cilangkahan, dimana jalur tersebut sedang ada pengecoran
jalan. Kemudian menggunakan kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan
kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikendarai pelaku SM jatuh terperosok ke
cor-coran, sehingga pelaku menghampiri korban HS dan melakukan
penganiayaan," jelas Wiwin.
Wiwin juga menambahkan, bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis Airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis Airsoftgun tersebut ke atas. "Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur," tambah Wiwin.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," tutup Wiwin. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar