KUTAI TIMUR - wartaexpress.com - Satreskoba Polres Kutim berhasil bekuk lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kutim, Kaltim. Kelimanya diamankan dari empat- tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan barang bukti (BB) seberat 475,66 gram. Kelimanya akan disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 ayat ke dua dengan ancaman penjara singkat 5-6 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati menanti para tersangka.
Kapolres Kutim, AKBP
Anggoro Wicaksono mengatakan, bahwa selain mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu,
timbangan digital, handphone, dan tas milik tersangka Polisi juga berhasil
mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mobilisasi.
“Jadi mobil yang digunakan ini statusnya rental, pelaku NA rental mobil ini di Bontang,” katanya Rabu (3/8/2022).
Untuk tersangka
lainnya, lanjut Kapolres, ada AB laki-laki (34) warga Kecamatan Rantau Pulung,
NA perempuan (32) Kecamatan Teluk Pandan, SP laki-laki (46) Kecamatan Muara
Wahau, AR laki-laki (38) Gunung Kudung Telen, dan OP (35) laki-laki Kecamatan
Karangan.
“AB dan SP ini
residivis dengan kasus yang sama. Untuk AB masih dalam hitungan hari bebas dari
Lapas Bontang dan NA ini ditangkapnya bersamaan di kediaman orang tua AB dengan
BB 233,47 gram sabu. Barang ini juga sisa, sebab mereka sudah sempat edarkan,”
lanjutnya.
Selain itu, tersangka
AR dari tangannya diamankan sabu seberat 21,30 gram, SP residivis yang baru
bebas dari penjara 5 tahun lalu membawa sabu seberat 127,32 gram, dan JP
membawa 93,57 gram sabu-sabu. AB dan NA inilah yang membagikan paket sabu
kepada tersangka lainnya untuk diedarkan di kecamatan masing-masing.
Sementara itu,
Kasatreskoba Polres Kutim, AKP Damianus Jelatu menejelaskan, bahwa barang haram
ini dikendalikan oleh orang yang sama, dari pengakuan tersangka juga pemilik
narkoba ini berasal dari Malaysia.
AB diduga melakukan
komunikasi via seluler sejak dalam Lapas dengan menyewa handphone Rp. 5 ribu
per menitnya.
“Jadi paket-paket kecil
itu akan dijual dengan harga Rp. 300 ribu, sementara satu gramnya dihargai Rp.
1,8 juta. Mereka ini membuat paket hematnya lah untuk disebarkan,” jelasnya.
Terungkapnya kasus
narkoba yang cukup besar dalam tahun 2022 ini berkat kerjasama dan informasi
dari masyarakat, lalu menginformasikan kepada Polsek Bengalon bahwa ada
transaksi narkoba di Jalan Mulawarman dan berhasil menangkap pelaku RM. Pelaku
RM saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Bengalon.
“Jajaran Opsnal Sat
Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga. Kasatreskoba dan KBO memimpin
penyelidikan dan penangkapan kepada lima tersangka. Sekitar tiga hari kita
melakukan penyelidikan, dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap
mereka itu,” pungkasnya.
AKP Damianus Jelatu
juga meminta kepada masyarakat, apabila ada mengetahui tentang penyalahgunaan
narkoba sekecil apapun, harapnya dapat segera melaporkan itu kepada pihak yang
berwenang. Sebab hampir semua wilayah di Kutim ini rawan akan peredaran
narkoba.
“Karena tanpa informasi dari masyarakat kami tidak akan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Semoga setelah ini kami kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya,” tandasnya. (Humas/Tun)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar