BERAU - wartaexpress.com - Tiga orang asal Kota Balikpapan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, lantaran melakukan pencurian di 8 minimarket. Ketiganya diringkus di Jalan Niaga, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (1/8/2022).
Kasat Reskrim Polres
Berau, Iptu Ardian Rahayu Priyatna menuturkan, bahwa kasus berawal dari laporan
seorang pemilik minimarket di Kecamatan Teluk Bayur ke Tim Resmob Satreskrim
Polres Berau terkait kasus pencurian di toko swalayan miliknya.
“Ada seorang laki-laki
dan dua perempuan yang terlihat melalui CCTV minimarket sedang mencuri barang
di minimarket tersebut,” ucapnya kepada awak media, pada Rabu (3/8/2022).
Petugas segera
dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, para pelaku
berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Niaga. Ketiga pelaku yang
masing-masing bernama Aditya Bayu, Fitriani dan Linda Jafar. Ketiganya
merupakan warga asal Kota Balikpapan.
“Dari tiga tersangka, dua
merupakan pasangan suami istri. Sementara satunya merupakan tetangga. Mereka di
sini tinggal di rumah keluarganya di Jalan Niaga,” jelasnya.
Dari pengakuan
tersangka, ungkap Ardian, mereka baru melakukan aksinya selama dua hari dan
telah menjajah 8 minimarket. Hasil curian tersebut, nantinya akan dijual
kembali di Balikpapan.
Adapun 8 minimarket
yang dibobol tersangka yakni, Unggul Mart Jalan Murjani II, Unggul Mart Jalan
Durian III, Solo Swalayan Jalan Jenderal Sudirman, Solo Swalayan Sambaliung,
Jember Mart Teluk Bayur, Lego Mart Teluk Bayur dan Solo Swalayan Jalan Gunung
Panjang.
Sementara, untuk
barang-barang yang dicuri, berupa barang sembako seperti susu, shampo, makanan
ringan, roti, kosmetik dan lain sebagainya.
Ketiga pelaku dijerat
dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Ketiganya saat ini ditahan di Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan untuk kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp. 15 juta,” pungkasnya. (Humas/Tun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar