Senin, 01 Agustus 2022

Pasca Pulang Dari Luar Negeri, NM Penuhi Wajib Lapor Di Polresta Serang Kota


SERANG - wartaexpress.com -
Kepolisian Polresta Serang Kota mengapresiasi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik berinisial NM yang telah menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022).

Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri membenarkan kedatangan NM ke Polresta Serang Kota. NM mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.

"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi," kata Iwan kepada awak media.

Iwan menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan. "Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor. "Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.

Untuk diketahui, bahwa Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap NM, karena alasan kemanusiaan. NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. (Humas/MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....