SERANG - wartaexpress.com - Kepolisian Polresta Serang Kota mengapresiasi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik berinisial NM yang telah menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022).
Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri membenarkan kedatangan NM ke Polresta Serang Kota. NM mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.
"Benar hari ini NM
menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi," kata Iwan
kepada awak media.
Iwan menjelaskan, bahwa
kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik.
Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan. "Masih
harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu,"
jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan
mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang
Kota untuk mejalani wajib lapor. "Kita berterima kasih karena NM datang
untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap NM, karena alasan kemanusiaan. NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar