PONTIANAK - wartaekspres - Terus bertambahnya klaster baru Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat, telah menjadikan kekwatiran bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Upaya pencegahan guna menghentikan penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan dengan mencari akar dari permasalahan, antara lain kurangnya penerapan disiplin oleh masyarakat tentang protokol kesehatan.
Bertambahnya klaster baru di wilayah Kalimantan Barat yang
cenderung mengalami peningkatan tidak terlepas dari kurangnya disiplin
masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam penerapan kehidupan
sehar- hari, sehingga diperlukan peraturan yang dapat memberikan efek jera
sehingga masyarakat benar-benar melaksanakan protokol kesehata, dengan harapan
wilayah Kalbar dapat terbebas dari virus Covid-19.
Pada kesempatan pelaksanaan apel pagi, Jumat (4/0920), Kadiskes
Lantamal XII, Letkol Laut (KH) dr. Heru Subagyo, Sp.Pros, sebagai bagian dari
Tim Satgas Kesehatan dari Lantamal XII yang tergabung dalam penangulangan
Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, pada kesempatan mengambil apel di lapangan
Mako Lantamal XII mensosialisasikan kepada seluruh prajurit dan PNS tentang Peraturan
Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan
penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat.
Pada Pergub tersebut tetuang sanksi bagi pelanggar dengan denda minimal Rp. 200.000 dan maksimal Rp. 1 juta yang ditujukan kepada baik perorangan, pelaku dan pengelola usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum maupun ASN serta tenaga kontrak atau sebutan lainnya.
Sedangkan untuk TNI/Polri akan dibahas tersendiri dan
tentunya sanksinya akan lebih berat, karena merupakan satuan yang bertugas
sebagai penegak disiplin pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Sasaran penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan
yaitu tempat dan fasilitas umum, seperti perkantoran/tempat kerja, usaha dan
industri, sekolah, institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal,
pelabuhan, bandar udara, alat transportasi umum/pribadi, toko, pasar modern,
dan pasar tradisional serta tempat tempat umum lainnya.
Dalam mendukung Pergub tersebut, TNI AL khususnya akan
membantu pemerintah daerah dalam mengatur dan menentukan berbagai hal untuk
mendorong masyarakat agar menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),
sehingga masyarakat akan memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan
Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran virus corona di daerah.
Selian itu juga akan membantu mengatur tentang pedoman
pembatasan PSPB yang di dalamnya terdapat enam jenis kegiatan diantaranya
mengenai sanksi-sanksi yang diberikan baik perorangan maupun pelaku usaha yang
tertuang dalam Bab III Pasal 16.
Sebagai contoh sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial selama 15 menit. Sedangkan bagi dunia usaha yang karyawanan terindikasi terpapar Covid-19 akan dibebankan biaya swab PCR dan biaya karantina sampai pasien sembuh. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar