MEMPAWAH - wartaekspres - Berdasarkan data kepolisian di Mempawah, 30-40 persen masyarakat masih menganggap remeh Covid-19 dan juga bahayanya. Bahkan, banyak pula yang tak memahami apa itu adaptasi kebiasaan baru.
Wajar, jika personel Polsek Siantan berupaya terus menggelar sosialisasi ke
masyarakat. Misalnya pagi ini, Selasa (8/9/2020) di Desa Wajok Hulu, Kecamatan
Jongkat. Bhabinkamtibmas Wajok Hulu, Aipda Aloysius, berada di balai desa
setempat, untuk memberikan pencerahan dan juga edukasi.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad
Kartono, mengatakan, bahwa dalam sosialisasi tersebut Aipda Aloysius
menyampaikan kepada masyarakat Wajok Hulu bahwa ancaman Covid-19 itu nyata.
Data nasional mengungkapkan, bahwa angka terkonfirmasi positif seminggu
terakhir menunjukkan trend kenaikan signifikan. Begitu pula dengan di
Kalimantan Barat dan khususnya di Kabupaten Mempawah.
Meski angka kesembuhan cukup melegakan, namun di balik itu, angka kematian juga ada penambahan. Bahkan data terakhir, sudah 100 tim medis yang gugur karena menangani pasien Covid-19 di seluruh Indonesia.
“Semua ini terjadi karena masyarakat masih menganggap remeh Covid-19 dan
bahayanya. Protokol kesehatan yang menjadi upaya pencegahan di adaptasi
kebiasaan baru, diabaikan dan dinilai hanya bikin repot saja,” kata Rahmad
Kartono.
Dalam sosialisasi itu pula, tambahnya, Bhabinkamtibmas Wajok Hulu juga
menjelaskan tentang pola hidup adaptasi kebiasaan baru. Misalnya, silakan
masyarakat beraktivitas seperti biasa agar tetap produktif di masa pandemi ini,
tapi harus menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Yakni mengenakan
masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.
“Yang berdagang, silakan berdagang. Yang menjadi ASN, silakan beraktivitas
di kantor masing-masing. Begitu pula dengan petani dan nelayan, mesti tetap
bekerja agar produktif. Namun jangan sekali-kali menganggap remeh bahaya
Covid-19, lalu enggan mematuhi protokol kesehatan,” tegas Rahmad Kartono.
Dalam kesempatan itu, Aipda Aloysius juga mensosialiasikan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Ia berharap, masyarakat segera mematuhi Perbup ini dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Mempawah. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar