TANGERANG - wartaexpress.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta cepat dalam menanggapi aspirasi dan aduan masyarakat, kalau bisa tidak lewat dari 24 jam.
Penekanan tersebut
terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi SP4N-LAPOR!. Evaluasi pelayanan
publik ini merupakan komitmen dalam peningkatkan pelayanan publik semua sektor
di Pemkab Tangerang.
Dinas Komunikasi dan
Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rakor tersebut di Ruang
Rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Jumat (03/03/2023).
Para peserta adalah operator SP4N-LAPOR! dari seluruh Perangkat Daerah di
lingkup Pemkab Tangerang.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi mengatakan, bahwa dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik.
"Pemerintah
Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan
pelayanan publik tersebut," ujar Kepala Bidang Diskominfo Suryadi.
Dia menuturkan,
pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. Karena itu, pelayan publik terkait aspirasi atau aduan masyarakat
harus ditanggapi dengan cepat.
“Waktu dalam menindak
lanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu 2x24 jam, agar masyarakat
tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia
pelayanan publik,” jelasnya.
Ia juga mengatakan
dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai layanan pengaduan harus dimanfaatkan dengan
baik oleh masyarakat. Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi
berbentuk poster, pamflet, roll up, banner, dan video promosi cara menggunakan
SP4N-LAPOR! demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.
Sementara itu,
pendamping lokal SP4N-LAPOR!, Aco Ardiansyah, berupaya menerima seluruh aduan
dan aspirasi masyarakat dari SP4N-LAPOR!, khususnya Diskominfo sebagai
Administrator Instansi.
“Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dan semua OPD di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penanganan dan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan baik," ujar Aco Ardiansyah. (Jaenudin/Herman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar