DELI SERDANG - wartaexpress.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Tempat Pembuangan Sampah Liar (TPSL), Amphibi lakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang dan Kecamatan Percut Sei Tuan (PST) Kab. Deli Serdang serta melakukan sidak TPSL yang berada di atas lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Bandar Klippa, Kec. PST, Kab. Deli Serdang pada Kamis (09/03/2023).
Hadir dalam sidak tersebut Dlh Kab. Deli Serdang yang diwakili Ely Nasution dan Habeahan, Camat Percut Sei Tuan yang diwakili Andriani dan Tim Kebersihan PST.
Sementara dari Amphibi
dipimpin langsung oleh Ketua Umum Agus Salim Tanjung yang didampingi Ketua Amphibi
Deli Serdang M. Iqbal, Wakil Ketua Tri Rejo, Sekretaris Tengku M. Fahri dan
Dir. KTH Adhi Ernadi.
Dalam koordinasi
tersebut, Amphibi meminta Pemerintah Kab. Deli Serdang untuk segera melakukan clean
up lokasi tersebut, agar tidak terjadi penumpukan dan pencemaran lingkungan
yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan
masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi TPSL.
Mawardi, selaku penanggungjawab lokasi tersebut menyatakan, bahwa sekitar 45 becak motor dari 10 desa se-Kecamatan PST yang membuang sampah di lokasi tersebut. “Dalam 1 becak motor bisa membuang 3 kali sehari. Kegiatan tersebut sudah berjalan 10 tahun," ucap Mawardi.
Seksi Kebersihan Kec. PST,
Andriani, yang melihat banyaknya jumlah volume sampah di lokasi tersebut
menyatakan tidak mampu meng-cleanup lokasi tersebut sesuai dengan permintaan lembaga
Amphibi. “Ini jumlahnya bisa ribuan truck kalau di-clean-up. Saya akan melaporkan
hal ini dulu kepada Pak Camat," ucap Andriani.
Hal senada juga
disampaikan Ely Nasution dan Habeahan, selaku perwakilan dari Dinas LH Kab. Deli
Serdang. “Dengan jumlah volume sampah yang besar ini, kami akan sampaikan ke
pimpinan dan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” ucapnya.
Ketua Amphibi Deli
Serdang, M. Iqbal menyikapi hal tersebut menyatakan, bahwa banyaknya lokasi
TPSL di Kabupaten Deli Serdang sudah sangat memprihatinkan.
“Sudah saatnya Pemkab Deli Serdang menertibkan lokasi TPSL serta merubahnya dengan pemilahan dan sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien atau TPS-3R," ucap Iqbal.
Disamping melakukan sidak
ke lokasi TPSL, Amphibi juga menyerahkan barang bukti tangkap tangan berupa
tumpukan sampah sebanyak 1 dump truck Engkel yang dibuang oleh pengelola
Pemukiman Elit Citra Land Medan Estate yang tidak dikelola sesuai aturan.
Ketua Umum Amphibi,
Agus Salim Tanjung menjelaskan, bahwa hampir di seluruh kota di Indonesia
penanganan sampah saat ini masih mengacu pada konsep jadul "kumpul angkut
dan buang".
Hal ini tidak sesuai
dengan peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan sampah. Sedangkan
kepedulian masyarakat terhadap sampah juga masih rendah. Masih mengaju not in
my back yard (pokoknya tidak ada di halaman belakang saya) hanya
memindahkan masalah. Diperparah lagi kebiasaan pingin cepat selesai.
“Kalau ada sampah langsung dibuang ke lingkungan dimana sampah itu dihasilkan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya/belum diterapkannya penegakan hukum terhadap pelanggar UU sampah," ucap Agus ST.
Di sisi lain sebagian
besar masyarakat merasa bahwa sampah adalah tanggungjawab pemerintah. Karena
selama ini pemerintah sebagai operator dan regulator dalam pengelolaan sampah. “Sehingga
sulit dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar undang-undang sampah,"
papar Agus ST.
Seharusnya masyarakat
penghasil sampah diberikan tanggungjawab untuk mengelola sampah. Sehingga
memperingan beban pemerintah sebagai otoritas pengelolah sampah.
“Di sisi lain penimbunan sampah yang tidak ramah lingkungan berdampak pada pencemaran udara, air tanah dan air permukaan, serta berpotensi menyebarkan penyakit seperti halnya yang terjadi saat ini di beberapa daerah di Kabupaten Deli Serdang," tutup Agus ST. (Amphibi/Red)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar