PURWOREJO - wartaexpress.com - Tega benar yang dilakukan oleh EA (30) warga Sucenjuru Tengah, Kec. Bayan, Kab. Purworejo ini, sebut saja Bunga (15) tetangganya disetubuhi olehnya di rumahnya pada bulan April 2022 tahun lalu.
Kejadian ini terungkat ketika
Bunga memili Hp, cincin serta baju, sementara kedua orang tuanya tidak
memberikan barang-barang tersebut. Setelah ditanya kepada Bunga diketahui yang
memberikan barang-barang tersebut adalah pelaku.
Tidak sampai di situ,
kedua orang tuanya akhirnya mengetahui kalau Bunga saat ini mengandung dari
hasil pesetubuhan dengan pelaku, atas perbuatan tersebut orang tua Bunga pun
melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP
Muhammad Purbaja, SH, S.IK, MT, melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo mengatakan,
bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga di rumah korban di Kel.
Sucen Juru Tengah, Kec. Bayan.
“Korban menerima pesan
WA dari pelaku yang isinya pelaku akan datang malam ini ke rumah korban yang
saat itu ditinggal orangnya kerja. Selanjutnya pelaku masuk rumah korban dan
langsung masuk ke kamar korban dan mengunci pintu kamar tersebut, dan di dalam
kamar tersebut terjadilah persebutuhan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres
Purworejo.
“Dari laporan yang dibuat
orang tua korban Sat Reskrim langsung melakukan Ver (Visum Etrevertum) terhadap
korban dan diketahui korban saat ini sedang mangandung, selanjutnya Sat Reskrim
Polres Purworejo di akhir Desember melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar
Kasat Reskrim.
“Saat ini pelaku sudah
diamankan dan sedang dilakukan penyidikan terhadap perkaranya, dan dalam
perkaran ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian
cincin seharga Rp. 315.000 yang dikeluarkan oleh Toko Emas Merak dengan No.
000072 tanggal 1/1/22, 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang
warna hitam, 1 buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan Arab, 1 buah
celana panjang warna krem,” tambah Kasat Reskrim.
“Modus operandi dari pelaku adalah membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya serta pelaku juga memberikan barang kepada korban, dan terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Susilo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar