TANGERANG - wartaexpress.com - Unit Reskrim Polsek Balaraja berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Jalan Baru, Kp. Pakuhaji RT.003/006, Desa Tobat, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang.
Berawal saat petugas
Polsek Balaraja sedang melaksanakan piket Reskrim di Polsek Balaraja pada
Sabtu, 29 Oktober sekitar jam 00.30 WIB. Kemudian mendapatkan informasi bahwa
salah seorang petugas Polsek Balaraja lainnya, berhasil mengamankan seseorang
dengan inisial AHF (27) di lokasi kejadian, saat melakukan patroli
kewillayahan.
Kapolres Kota Tangerang,
Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba. AHF, yang merupakan
seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat
akan mengedarkan narkotika.
"Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika dengan cara ditempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan," katanya, Kamis (5/1).
Diketahui juga, pelaku
merupakan jaringan dari Lapas Cilegon. Cara pelaku mendapatkan narkotika itu bermula
ketika pelaku dihubungi oleh salah satu Warga Binaan Lapas yang merupakan
temannya via WhatsApp. Lalu, teman pelaku yang berada di Lapas Cilegon mengirim
titik lokasi pengambilan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.
"Ketika sudah
memdapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut, akan
diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya," ujarnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon sekitar Rp. 600.000 dari hasil penjualan barang narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.
Dari tangan pelaku, Polisi
mengamankan 1 paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika
jenis sabu dengan berat brutto 0, 55 gram, 1 paket kecil diduga narkotika jenis
sabu dengan berat brutto 0, 34 gram, 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu
dengan masing-masing berat brutto 0, 32 gram, 2 paket kecil diduga narkotika
jenis sabu dengan masing-masing berat brutto 0, 29 gram, 1 buah timbangan
digital, 1 buah tempat kacamata warna hitam, 1 buah bekas lampu neon berbentuk
bulat, 1 buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 buah handphone merk
Redmi warna putih, 1 buah tas selempang kecil merk Buffback warna hitam, uang
tunai sebesar Rp. 200.000.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara mulai dari 4 sampai 20 tahun," pungkasnya. (Humas/Udin Jaenudin)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar