SERANG - wartaexpress.com - Untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang, Satuan Resnarkoba Polres Serang kembali berhasil mengungkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (29/12/2022).
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, SH, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael Kharisma Tandayu, S.TK, S.IK, MA, membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Untuk tersangka kali
ini, dikatakan Michael berinisial AK alias MI (26) warga Kebon Jahe, Kelurahan
Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada tanggal 29 Desember 2022 sekira
pukul 10.00 WIB, berhasil diamankan di dalam rumah yang berada di Kelurahan
Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Untuk kronologis
penangkapan, menurut Michael, pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira jam
10.00 WIB telah diamankan satu orang yang mengaku bernama AK alias MI (26) saat
berada di sebuah rumah.
“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Polisi menemukan barang bukti sembilan paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan tersangka di bawah sebuah pohon yang berada di belakang rumah yang disinggahi tersangka saat itu," tambahnya.
Barang bukti yang
ditemukan Tim Satresnarkoba Polres Serang ditegaskan Michael, diakui tersangka
merupakan miliknya, lalu, tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang
bukti dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rencananya tersangka AK
alias MI (26) akan mengedarkan sembilan paket narkotika jenis sabu tersebut
saat pergantian malam Tahun Baru 2023 di Kota Serang, namun nahas tersangka
terlebih dahulu diamankan oleh Satuan Resnarkoba, Polres Serang.
“Kini tersangka berikut barang bukti 9 paket serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu, Hp merk Infinix dan bekas bungkus rokok telah diamankan di Polres Serang, untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba. (Humas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar