PURWOREJO - wartaexpress.com - Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Ketiga tersangka yang
diamankan yakni Yudho Guswoyo alias Hendro (34) warga Desa Kaliboto, Kec.
Bener, Cahyo Febriyanto(33) warga Kepatihan, Kec. Purworejo, Pramudya Hanang Wicaksono
(30) warga Kel. Cangkrep Lor, Kec. Purworejo. Aksi ketiganya memeras korban
Pandu Sukmawijaya (22) warga Kepatihan, Kec. Purworejo.
Awalnya korban berniat
mencari kost melalui media sosial Facebook yang kemudian dikomentari
oleh pelaku yang mengaku bernama Robert dan memberikan no WA, setelah korban
menghubungi no tersebut korban bertemu dengan Robert di Indomart, Alun-alun
Purworejo, korban juga memberikan uang Rp. 100.000 untuk DP.
Kemudian pelaku
menghubungi korban untuk ketemuan lagi, setelah bertemu korban diancam oleh
pelaku akan menangkap dan membawa korban ke Semarang untuk dipenjara atas
tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi.
Dengan adanya ancaman
tersebut korban ketakutan kemudian dimintai uang sejumlah Rp. 3 juta yang
katanya untuk denda dan pencabutan berkas perkara di Semarang. Karena korban
tidak mempunyai uang sehingga pelaku meminta mengambil uang di ATM sebanyak Rp.
150 ribu kemudian karena hanya uang sedikit, sehingga pelaku meminta Hp milik
korban untuk dijual dan setelah dijual laku sebesar Rp. 900 ribu, sehingga
total kerugian korban sebesar Rp. 1.150.000.
“Ketiga tersangka telah
sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap korban, dengan mengaku sebagai
anggota Polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah, dengan cara mengancam dan
menakut-nakuti korban supaya korban memberikan sejumlah uang,” kata Kasat
Reskrim, AKP Khusen Martono, SH.
Lebih jauh
dikatakannya, mereka ini memiliki tugas yang berbeda Yudho Guswoyo alias Hendro
adalah yang aktif berkomunikasi dengan Pandu Sukma Wijaya yang awalnya mengaku
mempunyai rumah kost, kemudian mengaku sebagai Polisi Polda yang menakut-nakuti
dan mengancam korban supaya mau menyerahkan uangnya.
Cahyo Febriyanto adalah
yang mempunyai ide serta yang mengatur semua skenario dari awal hingga peran
Yuda yang berpura-pura mengaku sebagai Polisi Polda, serta jumlah uang yang
akan diminta dan tersangka Pramudya Hanang Wicaksono ikut memberikan masukan
untuk meminta sejumlah uang kepada korban serta ikut mengawasi jalannya
skenario tersebut.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Humas/Susilo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar