SERANG - wartaexpress.com - Menanggapi maraknya tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi yang belakangan ini terjadi di masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi sejak bulan April 2021 lalu, dengan harapan masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Kabid Propam Polda
Banten, Kombes Ricko Junaldi mengatakan, bahwa fungsi aplikasi ini adalah
sebagai pelayanan kepada masyarakat. “Aplikasi Propam Presisi diciptakan oleh
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pelayanan kepada
masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan
informatif,” kata Ricko.
Ricko mengatakan,
aplikasi Propam Presisi merupakan tindaklanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang
melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota Polisi. “Propam Presisi
merupakan tindaklanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan
masyarakat terkait kinerja anggota Polisi. Propam Presisi juga merupakan bentuk
transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi
pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan aplikasi
Propam Presisi,” ucap Ricko.
Ricko menjelaskan cara
mudah untuk menggunakan aplikasi Propam Presisi. “Jika ada temuan pelanggaran
perilaku personel Polda Banten, jangan ragu untuk laporkan secara online di
aplikasi Propam Presisi dengan cara unduh aplikasi di App Store maupun
Playstore, Registrasi menggunakan NIK pada KTP, verifikasi data diri dengan
scan wajah hingga berhasil, isi pengaduan form yang telah disediakan, dan
unggah bukti pendukung seperti foto dan dokumen lainnya,” jelas Ricko.
Ricko juga menambahkan, bahwa aplikasi ini juga sekaligus sebagai sarana kontrol masyarakat kepada Polri. “Aplikasi ini sekaligus sebagai sarana sosial kontrol bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS Polri,” tutup Ricko (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar