SAMARINDA - wartaexpress.com - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (07/01/2023).
“Pelaku diketahui
berinisial AT (27) dan BF (43), Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota
Samarinda, Prov. Kaltim,” ujarnya.
Awalnya petugas
mendapatkan informasi, bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan
Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Prov. Kaltim. Kemudian
petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku
sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.509 gram serta sebuah handphone merek Samsung A7,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.IK, MT.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kadib Humas Polda Kaltim. (Humas/Tun)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar