Senin, 02 Januari 2023

Peningkatan Kapasiras Struktur Jalan Sitombol Kp. Sumur Tidak Sesuai Perencanaan


PASAMAN - wartaexpress.com -
Pekerjaan rekonstruksi (peningkatan) kapasitas struktur jalan (khusus Kabupaten) ruas Jalan Sitombol-Kp. Sumur, Kec. Padang Gelugur tahun 2022 yang dikerjakan PT. Aura Mandiri Sejahtera diduga tidak memenuhi syarat dan spesifikasi, dinilai kerugian negara miliaran rupiah.

Akibatnya, masyarakat di daerah tersebut menuding pihak perusahaan bekerja asal jadi. Sebab, pekerjaan belum selesai, bagian pondasi jalan sudah hancur dan roboh.

Dan masyarakat secara umum juga juga menilai pihak rekanan atau perusahaan dianggap tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman tahun 2022.

Salah satu warga setempat, Panggilan Regar mengatakan, bahwa pekerjaan rekonstruksi kapasitas struktur jalan ruas Jalan Sitombol-Kp. Sumur, Kec. Padang Gelugur tahun 2022 dinilai cacat mutu dan kualitas pekerjaan.

Pada pekerjaan pembangunan itu, beberapa item pekerjaan terdapat pemasangan pondasi jalan tidak mengacu ke spek pekerjaan dan volume. "Buktinya, pekerjaan belum selesai bangunan dam pondasi jalan sudah hancur," katanya.

Salah satu tukang yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, bahwa dalam pembangunan Dam pondasi jalan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

"Dalam spek, tinggi koporan bangunan pondasi adalah 35 cm, sementara yang dibangunn tingginya adalah 15-20cm," katanya kepada media baru-baru ini.

Dijelaskannya, panjang pembangunan Dam pondasi jalan memiliki panjang sekitar 1 kilometer, rata-rata koporan pondasi kiri kanan adalah sama yakni antara 15-20 cm. "Hal itu disengaja, karena itu adalah arahan dari pelaksana pekerjaan dan arahan pihak perusahaan," ungkapnya.

Ia mengatakan, volume pekerjaan jelas tidak sesuai spek, sehingga pekerjaan dinilai cacat mutu dan merugikan negara. "Saya sudah yakin, bahwa pekerjaan tidak akan tahan lama, apa boleh buat saya hanya sebagai pekerja," ujarnya.

Warga setempat lainnya, Domu nama samara, menyebutkan, bahwa pada umumnya masyarakat meminta kepada pihak Pemerintah dan Dinas terkait agar tidak langsung serah terima pekerjaan (PHO) sebab pada pekerjaan itu masyarakat menilai pihak rekanan/kontraktor terlihat ingin mengambil keuntungan banyak dari pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaan terkesan asal jadi.

"Kami masyarakat yakin dan percaya kepada Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan anggota DPRD Kabupaten, dan penegak hukum agar menjalankan sesuai dengan tupoksinya, sebab perbuatan itu sudah menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sementara, pantauan awak media pekerjaan yang dikerjakan PT. Aura Mandiri Sejahtera merupakan pekerjaan satuan paket yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2022 dengan nilai pagu Rp. 16 miliar lebih dengan kode tender 3809223.

Nama kegiatan rekonstruksi/peningkatan kapasitas ktruktur jalan (khusus Kabupaten/DAK reguler) Paket I ; a. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan (khusus Kabupaten) ruas Jalan Kp. Tabek-Bukit Lintang, Kec. Tigo Nagari. b. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Jalan Ladang Panjang-Kp. Kajai, Kec. Tigo Nagari. c. RekonstruksipPeningkatan kapasitas struktur jalan ras Jalan Silang IV-Lanai, Kec. Dua Koto. d. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Jalan Sungai Ranyah Hilir-Lubuk Hijau, Kec. Rao Utara. e. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Jalan Sitombol-Kp. Sumur, Kec. Padang Gelugur.

Dari pekerjaan itu, hasil temuan media dan LSM, pekerjaan yang dikerjakan pihak perusahaan dinilai cacat mutu karena tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dan jelas merugikan negara.

Ketua LSM Peduli, Fauzi mengatakan, bahwa pekerjaan sudah jelas cacat mutu, menyalahi aturan spesifikasi.

"Dan hal ini akan kita laporkan pihak perusahaan PT. Aura Mandiri Sejahtera kepada pihak Kepolisian dan kejaksaan karena pekerjaan merugikan negara. Nilai taksiran kerugian negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya kepada awak media. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....