PASAMAN - wartaexpress.com - Pekerjaan rekonstruksi (peningkatan) kapasitas struktur jalan (khusus Kabupaten) ruas Jalan Sitombol-Kp. Sumur, Kec. Padang Gelugur tahun 2022 yang dikerjakan PT. Aura Mandiri Sejahtera diduga tidak memenuhi syarat dan spesifikasi, dinilai kerugian negara miliaran rupiah.
Akibatnya, masyarakat
di daerah tersebut menuding pihak perusahaan bekerja asal jadi. Sebab,
pekerjaan belum selesai, bagian pondasi jalan sudah hancur dan roboh.
Dan masyarakat secara
umum juga juga menilai pihak rekanan atau perusahaan dianggap tidak profesional
dalam melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman tahun
2022.
Salah satu warga
setempat, Panggilan Regar mengatakan, bahwa pekerjaan rekonstruksi kapasitas struktur
jalan ruas Jalan Sitombol-Kp. Sumur, Kec. Padang Gelugur tahun 2022 dinilai
cacat mutu dan kualitas pekerjaan.
Pada pekerjaan pembangunan itu, beberapa item pekerjaan terdapat pemasangan pondasi jalan tidak mengacu ke spek pekerjaan dan volume. "Buktinya, pekerjaan belum selesai bangunan dam pondasi jalan sudah hancur," katanya.
Salah satu tukang yang
tidak mau disebutkan namanya mengakui, bahwa dalam pembangunan Dam pondasi jalan
tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
"Dalam spek,
tinggi koporan bangunan pondasi adalah 35 cm, sementara yang dibangunn tingginya
adalah 15-20cm," katanya kepada media baru-baru ini.
Dijelaskannya, panjang
pembangunan Dam pondasi jalan memiliki panjang sekitar 1 kilometer, rata-rata
koporan pondasi kiri kanan adalah sama yakni antara 15-20 cm. "Hal itu
disengaja, karena itu adalah arahan dari pelaksana pekerjaan dan arahan pihak
perusahaan," ungkapnya.
Ia mengatakan, volume
pekerjaan jelas tidak sesuai spek, sehingga pekerjaan dinilai cacat mutu dan
merugikan negara. "Saya sudah yakin, bahwa pekerjaan tidak akan tahan
lama, apa boleh buat saya hanya sebagai pekerja," ujarnya.
Warga setempat lainnya,
Domu nama samara, menyebutkan, bahwa pada umumnya masyarakat meminta kepada
pihak Pemerintah dan Dinas terkait agar tidak langsung serah terima pekerjaan
(PHO) sebab pada pekerjaan itu masyarakat menilai pihak rekanan/kontraktor
terlihat ingin mengambil keuntungan banyak dari pekerjaan tersebut, sehingga
pekerjaan terkesan asal jadi.
"Kami masyarakat
yakin dan percaya kepada Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan anggota DPRD
Kabupaten, dan penegak hukum agar menjalankan sesuai dengan tupoksinya, sebab
perbuatan itu sudah menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Sementara, pantauan
awak media pekerjaan yang dikerjakan PT. Aura Mandiri Sejahtera merupakan
pekerjaan satuan paket yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2022 dengan
nilai pagu Rp. 16 miliar lebih dengan kode tender 3809223.
Nama kegiatan rekonstruksi/peningkatan
kapasitas ktruktur jalan (khusus Kabupaten/DAK reguler) Paket I ; a.
Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan (khusus Kabupaten) ruas Jalan
Kp. Tabek-Bukit Lintang, Kec. Tigo Nagari. b. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas
struktur jalan ruas Jalan Ladang Panjang-Kp. Kajai, Kec. Tigo Nagari. c.
RekonstruksipPeningkatan kapasitas struktur jalan ras Jalan Silang IV-Lanai,
Kec. Dua Koto. d. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Jalan
Sungai Ranyah Hilir-Lubuk Hijau, Kec. Rao Utara. e. Rekonstruksi/peningkatan kapasitas
struktur jalan ruas Jalan Sitombol-Kp. Sumur, Kec. Padang Gelugur.
Dari pekerjaan itu,
hasil temuan media dan LSM, pekerjaan yang dikerjakan pihak perusahaan dinilai
cacat mutu karena tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dan jelas
merugikan negara.
Ketua LSM Peduli, Fauzi
mengatakan, bahwa pekerjaan sudah jelas cacat mutu, menyalahi aturan
spesifikasi.
"Dan hal ini akan kita laporkan pihak perusahaan PT. Aura Mandiri Sejahtera kepada pihak Kepolisian dan kejaksaan karena pekerjaan merugikan negara. Nilai taksiran kerugian negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya kepada awak media. (Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar