Minggu, 01 Januari 2023

Pelanggaran Terhadap Fungsi dan Penggunaan Rumah Dinas


JAKARTA - wartaexpress.com -
Pelanggaran terkait dengan fungsi dan penggunaan rumah dinas terjadi di Jakarta Barat, diduga satu unit Rumah Dinas Pajak telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Perniagaan Minyak Bumi dan Gas, serta telah melanggar Izin Tinggal Rumah Dinas Pajak, Pasal 167, 358 dan 551 KUHP yang berbunyi, dilarang memanfaatkan atau menyewakan tanah dan Rumah Dinas tanpa ijin tertulis Dirjen Pajak.

Menurut temuan media di lapangan, satu unit rumah Dinas Pajak yang terletak di Jalan Bhakti III No.5, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Telah dijadikan tempat distribusi agen gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg.

Saat ditemui, Deny alias Boy penghuni rumah dinas di Perumahan Dinas Pajak, Komplek Pajak Kemanggisan, Jakarta Barat mengatakan, bahwa untuk perizinan ia hanya mendapatkan izin dari Ketua RT saja.

"Kalau masalah izin, saya sudah dapet izin dari Ketua RT aja, untuk yang lainnya belum ada," ujar Deny kepada wartawan, Senin (02/01/23).

Di waktu yang sama dilakukan konfirmasi kepada Ibu Nanik selaku Ketua RT. 07, Kelurahan Kemanggisan, Ketua RT mengajak untuk bertemu namun ada beberapa kata yang kurang pantas.

"Ente dapet nomor hp guwe dari mane, kalo ga bisa cari alamat mendingan pensiun aja," ujar Nanik (Ketua RT. 07).

Tidak hanya itu, Nanik juga mengatakan kalau lagi lewat ya lewat aja ngapain nanya-nanya?, cetus Nanik kepada wartawan.

Diduga Ketua RT membackup distribusi gas LPG bersubsidi yang berada dalam rumah Dinas Pajak tersebut, hingga berita ini diturunkan media belum meminta tanggapan Lurah Kemanggisan dan Dirjen Pajak. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....