JAKARTA - wartaexpress.com - Pelanggaran terkait dengan fungsi dan penggunaan rumah dinas terjadi di Jakarta Barat, diduga satu unit Rumah Dinas Pajak telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Perniagaan Minyak Bumi dan Gas, serta telah melanggar Izin Tinggal Rumah Dinas Pajak, Pasal 167, 358 dan 551 KUHP yang berbunyi, dilarang memanfaatkan atau menyewakan tanah dan Rumah Dinas tanpa ijin tertulis Dirjen Pajak.
Menurut temuan media di
lapangan, satu unit rumah Dinas Pajak yang terletak di Jalan Bhakti III No.5,
Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Telah dijadikan tempat distribusi agen
gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg.
Saat ditemui, Deny
alias Boy penghuni rumah dinas di Perumahan Dinas Pajak, Komplek Pajak
Kemanggisan, Jakarta Barat mengatakan, bahwa untuk perizinan ia hanya
mendapatkan izin dari Ketua RT saja.
"Kalau masalah
izin, saya sudah dapet izin dari Ketua RT aja, untuk yang lainnya belum
ada," ujar Deny kepada wartawan, Senin (02/01/23).
Di waktu yang sama dilakukan
konfirmasi kepada Ibu Nanik selaku Ketua RT. 07, Kelurahan Kemanggisan, Ketua
RT mengajak untuk bertemu namun ada beberapa kata yang kurang pantas.
"Ente dapet nomor
hp guwe dari mane, kalo ga bisa cari alamat mendingan pensiun aja," ujar
Nanik (Ketua RT. 07).
Tidak hanya itu, Nanik
juga mengatakan kalau lagi lewat ya lewat aja ngapain nanya-nanya?, cetus Nanik
kepada wartawan.
Diduga Ketua RT membackup distribusi gas LPG bersubsidi yang berada dalam rumah Dinas Pajak tersebut, hingga berita ini diturunkan media belum meminta tanggapan Lurah Kemanggisan dan Dirjen Pajak. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar