SERANG - wartaexpress.com - Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum pengacara SS (46).
Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, bahwa pelaku telah
menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor. "Bahwa pelaku awalnya
mengaku kuasa hukum dari ahli waris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 sertifikat
dan 1 AJB kepada pelapor. Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian
utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat
dan AJB tersebut," ujar Shinto pada Senin (02/01).
Setelah sertifikat dan
AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut
kepada ahli waris ML dan tetap dikuasai oleh pelaku.
"Sedangkan menurut
pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahli waris ML,
namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para
ahli waris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil
surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk
menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli
waris ML, sehinrgga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,"
jelas Shinto.
Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. "Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," tutup Shinto. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar