SERANG - wartaexpress.com - Warga Banten dikejutkan dengan adanya temuan 2 jenazah di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada Jumat (13/01) sekitar pukul 08.00 Wib, jenazah terikat pada bagian kaki, awalnya tidak dikenali oleh warga sekitar TKP.
Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa Kapolda Banten Irjen Pol.
Prof. Dr. Rudy Heriyanto yang meski ketika itu sedang berada di tanah suci,
memerintahkan Dirreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelakunya dan segera
dapat membuat jelas apa motif para pelaku hingga tega menghilangkan nyawa orang
lain.
"Kapolda Banten
memerintahkan Ditreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelaku dan membuat
jelas apa motif para pelaku dalam melakukan aksi tersebut," ucap Shinto.
Shinto mengatakan,
bahwa dalam kasus ini terdapat dua orang korban. "Identitas korban
berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan
wiraswasta, alami luka jerat pada bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada
bagian kepala, KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur,
bekerja sebagai driver korban WD, alami luka jerat pada bagian leher, juga
trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongka kanan yang
tembus hingga ke paru-paru, kedua korban telah dilakukan otopsi pada Jumat
(13/01) pukul 19.00 Wib oleh Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota
Serang," terang Shinto.
Shinto menjelaskan, pasca TKP penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban. "Pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 Wib, atau hanya 8 jam dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak," ucap Shinto.
Dalam hal ini Shinto
mengatakan, bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan para tersangka.
"Identitas para tersangka yaitu MT (36) tersangka utama warga Desa
Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) buruh harian lepas
warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, MA (30) buruh harian
lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, SP (40) buruh
harian lepas warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,"
jelas Shinto.
Shinto menjelaskan,
dari hasil penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa
barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh
penyidik adalah satu unit R4 merk Daihatsu Luxio warna silver Nopol :
B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban,
kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit
handphone, satu token e-money milik korban," ujar Shinto.
Lebih lanjut Shinto
menjelaskan kronologis kasus pembunuhan tersebut. "Kronologis pembunuhan
awalnya korban WD dan KV mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun, MT
kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban," kata
Shinto.
Untuk memenuhi
permintaan tersebut, korban WD sudah diberikan dana Rp. 8 juta kepada korban
KJA. "Selanjutnya korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS. Hermina
Ciruas pada Kamis (12/01) sore, lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan
tiba di lokasi pada sekitar 19.00 Wib, sesampainya di lokasi, tersangka MT
mengajak 3 tersangka lainnya ikut bertemu di petilasan," terang Shinto.
TKP awal di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan pada Kamis (12/01) sekitar 23.00 Wib. "Di TKP korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal namun korban tidak meninggal ketika itu, dalam kondisi duduk ketika itu, korban WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal, dan korban dijatuhkan ke lantai, tersangka MA pastikan korban WD sudah meninggal," jelas Shinto.
Saat korban WD dibunuh,
tersangka utama mengajak korban KJA ke luar petilasan untuk beli kopi.
"Setibanya di luar membeli kopi, korban KJA yang ketika itu berdiri
kemudian dijerat oleh para tersangka, pasca korban meninggal dunia, para
tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung
atau Malingping dengan gunakan mobil Luxio korban, pilih TKP terakhir di
perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mayat dibuang sekitar jam 03.00
Wib pada Jumat (13/01)," tambah Shinto.
Shinto menjelaskan para
tersangka melarikan diri ke Pulau Sumatra. "Para tersangka langsung
melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka
menggunakan mobil Luxio milik korban, tiba sekitar pukul 12.00 Wib pada Jumat
(13/01), tersangka utama MT kenal korban KJA sejak Februari 2020, saat keduanya
jadi relawan Covid-19," terang Shinto.
"Motif pembunuhan
pelaku adalah sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk kuasai mobil
yang digunakan korban kemudian tersangka utama memilik hutang sekitar Rp. 6
juta ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar
hutang tersebut, korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi
keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah
bisa mencarikan dukun yang diminta korban," ucap Shinto.
Shinto mengatakan, bahwa keempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. "Persangkaan keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Shinto (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar