SERANG - wartaexpress.com - Polda Banten laksanakan Apel Pagi rutin yang dilaksanakan setiap Senin pagi bertempat di lapangan apel Polda Banten pada Senin (16/01). Apel Pagi dihadiri Wakapolda Banten, Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari didampingi Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Dedi Suhartono serta PJU Polda Banten.
Pada kesempatan ini Apel Pagi dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto. "Pertama saya menggucapkan apresiasi dari pimpinan kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas pegelaran personel pada titik strong poin pada pagi hari, dan masing-masing Satker agar melaksanakan evaluasi dalam pelaksanaan," ujar Suhermanto.
Suhermanto mengucapkan
terima kasih dan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Banten atas pengungkapan
kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Lebak. "Apresiasi kepada jajaran
Ditreskrimum Polda Banten atas pengungkapan kasus pembunuhan di wilayah hukum
Polres Lebak, dan kami mengingatkan kepada seluruh personel agar melaksanakan
asistensi terhadap pelaksanaan program prioritas Kapolri Quickwins Presisi
diharapkan oleh pimpinan untuk mengantisipasi pelaksanaan survei, karena
tingkat kepercayaan pada Polda Banten perlu ditingkatkan, dan kehadiran anggota
dapat mengurangi tingkat kejahatan di sekitar masyarakat," ujar Suhermanto.
Suhermanto menuturkan,
bahwa seluruh personel harus mengurangi pelanggaran yang dapat menyakiti
masyarakat. "Untuk meningkatkan kepercayaan publik di masyarakat kita
harus mengurangi pelanggaran, perilaku anggota yang menyimpang, yang menyakiti
masyarakat, dan masih ditemukannya pelanggaran anggota," kata Suhermanto.
"Perlu disampaikan kepada masyarakat, bahwa penggunaan narkotika ataupun pecandu narkotika tidak dilakukan penahanan maupun proses hukum apabila pada saat penangkapan memenuhi syarat tertentu pertama tertangkap tangan tidak adanya barang bukti namun urin positif. Ke dua ada barang bukti urin positif dan barang bukti sabu di bawah 1 gram, extacy di bawah 8 butir, kokain dan heroin di bawah 1,8 gram, ganja dan sejenisnya di bawah 5 gram. Ke tiga adalah tidak terlibat jaringan, bandar, tidak menjadi kurir, tidak menjadi importir, tidak terlibat jaringan lapas. Ke empat orang tersebut bukan residivis, jika memenuhi ketentuan ini pengguna narkotika akan dilakukan rehabilitasi," jelas Suhermanto.
"Apabila menemukan
masyarakat yang kecanduan narkotika, bisa melaporkan kepada Ditresnarkoba
ataupun Satnarkoba Polres jajaran dan bersama kita rehabilitasi, karena
berdasarkan laporan dari BNN angka pengguna narkotika cukup tinggi, dan
kebijakan pemerintah untuk pelaku penggunaan narkotika yang dikategorikan
sebagai pecandu tidak ditempatkan di lapas namun diarahkan kepada panti
rehabilitasi," ujar Suherman.
Sementara Wakapolda Banten, Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari bersama PJU Polda Banten memberikan arahan sebelum melaksanakan serah terima jabatan. "Berkaitan dengan masa tugas kami akan berakhir pada tanggal 18 Januari, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan PJU maupun seluruh personel Polda Banten, tentunya selama kita bersama terdapat hal-hal yang kurang, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf dan saya berpesan kepada seluruh personel agar menjaga marwah Polda Banten," ucap Ery.
Dalam hal ini Kabid
Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa PJU yang
mengalami mutasi akan melaksanakan serah terima jabatan. "Pada kesempatan
apel pagi terakhir bertemu dengan rekan-rekan sekalian, mohon diri karena pada
hari Rabu besok Bapak Wakapolda beserta 8 pejabat utama akan diserahterimakan
ke pejabat yang baru, saya beserta Kabid TI, Karorena, Kabid Keuangan dan
pejabat lain yang mutasi akan lepas dari Polda Banten," tambah Shinto.
"Dan atas nama pribadi kami mengucapkan terima kasih terutama pada senior-senior pejabat utama yang telah mendampingi, memberi masukan serta ilmu kepada kami. Juga kami mohon maaf kepada rekan-rekan sekalian atas segala perbuatan dan perkataan yang tidak berkenan di hati rekan-rekan sekalian," tutup Shinto. (Bidhumas/MM)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar