SERANG - wartaexpress.com - Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Jumat (05/08) sekira jam 20.30 Wib.
Kasat Reskrim Polresta
Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, bahwa pengungkapan kasus judi
ini berawal dari informasi masyarakat. "Ungkap kasus ini bermula saat
petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lingkungannya ada
lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis togel," kata David pada
Selasa (09/08).
Menindaklanjuti laporan
tersebut, Tim Satreskrim Polresta Serang Kota segera menuju ke TKP dan
mengamankan dua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46). "Setalah
menuju ke TKP petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel yakni SS
dan NS. Saat itu NS sedang merekap pasangan menggunakan handphone di depan
kontrakannya," kata David.
Selanjutnya dari keterangan NS petugas berhasil menangkap SS. "Dari keterangan NS didapatkan informasi bahwa ia menyetorkan dana togel ke SS. Kemudian petugas berhasil mengamankan SS di Pasar Rau saat sedang menunggu setoran dari NS," jelas David.
Dari hasil penangkapan
ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu uang dengan jumlah Rp. 300.000,
satu unit motor Honda Blade, dua unit handphone merk Nokia, satu handphone merk
VIVO, satu handphone merk Samsung.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan dari keterangan SS diketahui bahwa dirinya telah melakukan perjudian togel selama setahun terakhir," tutup David. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar