BENGKAYANG - wartaexpress.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia-Malaysia, Yonif 645/Gardatama Yudha, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/22).
Barang bukti 11 paket
sabu seberat 96 gram diamankan dari tiga orang pelaku inisial AR (26), DN (22)
dan CT (22). Ketiganya merupakan masyarakat Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan
Jagoi Babang, Bengkayang. Upaya penggagalan peredaran sabu tersebut dilakukan
oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama dengan personel Polsek Jagoi Babang.
"Penggagalan peredaran sabu tersebut dipimpin oleh Wadansatgas, Kapten Inf Agus Dwi Prabowo, bersama dengan 22 orang anggota gabungan dari Satgas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang," kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari, S.Sos, melalui keterangan tertulis pada hari ini di Pontianak.
Kapendam XII/Tpr
mengungkapkan, awal mula kejadian, sekira pukul 02.30 WIB, Danki SSK II Satgas
Pamtas RI-Mly Yonif 645/Gty, Lettu Inf Prayudy mendapat Informasi dari Kapolsek
Jagoi Babang, AKP Dhanie, bahwa pihaknya menangkap 1 orang terduga membawa
narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan
pengembangan, didapat informasi dari terduga tersebut, bahwa akan ada orang
yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di sekitar gubuk daerah titik
Nol PLBN," ungkap Kapendam.
Selanjutnya, kata
Kapendam, Dan SSK II melaporkan kepada Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo
untuk melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang di tempat
yang dicurigai tersebut.
Selanjutnya sekira
pukul 04.46 WIB, tim gabungan melihat satu orang melintas sesuai informasi yang
telah didapatkan, kemudian tim melaksanakan penjejakan fisik menuju gubuk
tempat terduga menyimpan narkotika tersebut.
Selanjutnya pada pukul
06.00 WIB, tim masuk ke gubuk tempat terduga secara serentak setelah adanya
tembakan dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga kepada tim menggunakan
senapan PCP. Terduga berhasil diamankan beserta barang bukti 11 paket sabu
seberat kurang lebih 96 gram.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui sabu tersebut dikonsumsi dan untuk diedarkan di sekitaran Jagoi. Untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tutup Kolonel Inf Hendra Purwanasari. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar