SUKADANA - wartaexpress.com - Persoalan PT. Cipta Usaha Sejati dan PT. Jalin Vaneo terus bergulir. Bentuk inkonstitusional perusahaan tersebut, yaitu perampasan hak-hak masyarakat hukum adat, hak akan pembangunan plasma minimal 20%, diduga penggarapan lahan masyarakat tanpa GRTT, dan diduga membuka areal perkebunan di luar konsesi.
Menurut Ginting, mantan
GM PT. Jalin Veneo, pada saat mediasi pada tanggal 22 Juli 2022, lahan
masyarakat tanpa GRTT karena ini lahan alih fungsi kawasan.
“Jika alih fungsi kawasan
apakah ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), atau hasil Timber Crusing yang
menyatakan perusahaan tidak wajib IPK, tolong Gakum cek, karena ini berpotensi
menimbulkan kerugian negara melalui pajak, dengan areal seluas itu miliaran
uang negara hilang,” ujar Ibnu Hajan di tempat berbeda.
Sementara, masyarakat
mempertanyakan, jadi kami yang sudah hidup turun temurun dianggap monyet, lalu
kerajaan kami bergabung ke Indonesia agar Indonesia merampas tanah kami melalui
perusahaan, tolong Pak Presiden jelaskan kepada kami. “Apakah pendiri NKRI menusantarakan
Indonesia ini dengan tujuan merampas hak-hak masyarakat hukum adat yang
mendeklarasikan bergabung dengan NKRI,” tukas narasumber yang tidak mau disebutkan
namanya.
Menurut Ibnu Hajan, di dalam
dokumen Amdal, bahwa perusahaan menggunakan Permetan No. 26 Tahun 2007. Sebagaimana
pasal 15 huruf L, perusahaan membuat pernyataan siap membangun kebun masyarakat
minimal sesuai Pasal 11, yaitu minimla 20%.
“Kami minta, kepada
pihak pemerintah, khususnya Gubernur Kalimantan Barat, BKP Kalimantan Barat dan
BPN Provinsi Kalimantan Barat, untuk mengaudit PT. Cipta Usaha Sejati dan PT.
Jalin Vaneo,” tutur Ibnu Hajan.
Di tempat terpisah,
narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kami akan tutup pabik
PT. Cipta Usaha Sejati dan PT. Jalin Vaneo minggu depan, karena perusahaan
sudah tidak menerapkan aturan.
“Kami akan pakai aturan
yang telah diajarkan sejak Kerajaan Simpang, yaitu Hukum Adat untuk menindaklanjuti
surat kami yaitu 14 hari kerja, jika tidak ada respon sesuai hasil rapat di
Dinas Perkebunan dan Perternaksan Provinsi Kalimantan Barat, maka akan
dilaksanakan hukum adat dan portal adat di pabrik kedua perusahaan tersebut,” ujarnya
kesal.
Saat dikonfirmasi via WA kepada pihak perusahaan yang tidak kami sebutkan namanya, atas penyelesaian persaoalan di atas, masih menunggu respon dari atas. Kadis perkebunan dan peternakan provinsi Kalimantan Barat bungkam, saat dikonfirmasi via WA. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar