Rabu, 10 Agustus 2022

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Di Tangerang


TANGERANG - wartaexpress.com -
Polresta Tangerang menetapkan satu pelaku anak dalam kasus meninggalnya korban (15) santri dari salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan satu pelaku sebagai tersangka setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku yang mana pelaku juga anak santri dari Ponpes yang sama dengan korban ini sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (07/08) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan sistem peradilan anak, penahanan tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Diketahui, korban meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (07/08). Dimana, Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....