TANGERANG - wartaexpress.com - Polresta Tangerang menetapkan satu pelaku anak dalam kasus meninggalnya korban (15) santri dari salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta
Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan satu pelaku
sebagai tersangka setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan terhadap enam
orang saksi.
"Setelah dilakukan
olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu
tersangka sebagai pelaku yang mana pelaku juga anak santri dari Ponpes yang
sama dengan korban ini sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (07/08)
hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan sistem
peradilan anak, penahanan tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh
jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri,
menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian
keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik
terhadap pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,"
pungkasnya.
Diketahui, korban meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (07/08). Dimana, Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar