LEBAK - wartaexpress.com - Satreskrim Polres Lebak berhasil ungkap kasus judi online jenis toto gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Lebak pada Rabu (10/08).
Kasat Reskrim, AKP
Indik Rusmono membenarkan pengungkapan kasus judi online di wilayah Lebak.
“Benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus judi
online jenis togel di wilayah Kabupaten Lebak," ucap Indik.
Indik menjelaskan, bahwa dari penangkapan tersebut diamankan tiga pelaku beserta barang bukti dari para tersangka. “Telah diamankan tiga pelaku DJ (35), RH (52) dan LR (63) berikut barang bukti satu unit handphone Samsung, uang tunai Rp. 70.000, dua lembar bukti dopiste, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ,” ujar Indik.
Dalam hal ini Indik
menerangkan peran dari para tersangka dalam menjalankan bisnis judi online
togel. “Pelaku DJ selaku penyedia atau bandar dan sudah melakukan perbuatannya
kurang lebih selama 6 bulan, sedangkan untuk pelaku RH dan LR selaku pemasang
sudah memasang togel melalui pelaku DJ sudah dilakukannya dalam 2 bulan ini
untuk mengharapkan keuntungan,” jelas Indik.
Indik menjelaskan,
bahwa pelaku menggunakan salah satu situs di internet untuk mengakses judi
online togel. “Pelaku DJ melakukan judi online togel tersebut menggunakan situs
LADANG TOTO 2 yang diakses melalui handphone Samsung miliknya dan pelaku DJ
menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp. 1000 untuk
satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh pelaku DJ diinput
ke akun LADANG TOTO 2 tersebut," tambah Indik.
Indik menjelaskan,
pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang resah tentang adanya judi
online togel. “Setelah adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel
online saya memerintahkan kepada Tim Resmob untuk menyelidiki perihal
tersebut,” kata Indik.
Setelah mendapat
informasi, Tim Resmob Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku judi online. “Setelah dapat informasi bahwa di pinggir jalan
Kp. Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia atau bandar,
setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga
akhirnya berhasil diamankan ketiga pelaku tersebut,” tambah Indik.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menghimbau kepada warga, agar selalu waspada dan jangan ikut serta dalam kegiatan judi online. “Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya, dan sesuai dengan perintah Kapolda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian,” tutup Wiwin (Bidhumas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar