NIAS BARAT - wartaekspres - Bupati Nias Barat,
Faduhusi Daely digugat oleh Yuniaro Lahagu, Kepala Desa Taraha Mandrehe Utara, karena
diberhentikan sementara tanpa melalui prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dalam SK disebutkan, bahwa
pemberhentian berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, pada Pasal 63 dikatakan,
Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Kades, melanggar larangan sebagai Kades, dinyatakan sebagai
terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan
register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana
korupsi, teroris dan tindak pidana terhadap keamanan negaranya.
Padahal Kades tidak melanggar
Perda yang tertuang dalam SK tersebut, namun bupati sewenang-wenang melakukan
pemberhentian sementara. Sehingga diduga keputusan tersebut dinilai cacat dan
patut untuk digugat di PTUN.
Sejumlah tokoh
masyarakat menyayangkan keputusan yang dilakukan Bupati, diduga ada tekanan
atau sentimen kepada Kades sehingga membuat keputusan asal-asalan. Keputusan
tersebut ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat sehingga menimbulkan
perdebatan dan dikhawatirkan memicu pergesekan.
Bupati Faduhusi Daely,
diminta untuk lebih teliti dalam mengambil keputusan, agar jangan tergesa-gesa
menentukan tanpa ada dasar hukumnya, agar tidak menjadi sumber kericuhan di
Nias Barat.
Perihal dugaan
permasalahan di desa, Bupati sebagai pemimpin Nias Barat seharusnya bijak dalam
bertindak agar jangan terlihat kurang cakap dan seakan kurang berpengalaman
dalam birokrasi.
Para bawahan, diantaranya
Kabag Hukum, Kadis PMD, Inspektorat dan Sekda diminta memberikan masukan yang
akurat kepada Bupati, sehingga dalam mengambil keputusan tidak menjadi bahan
bullying di masyarakat, karena keputusan yang dianggap tidak sesuai mekanisme yang
berlaku. (Aperius Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar