KUBU RAYA - wartaekspres - Kodam XII/Tanjungpura
bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan pembekalan
kepada Kader Penegak Disiplin Protokol Kesehatan di lingkungan sekolah
se-Kalimantan Barat, Rabu (29/7/20).
Pembekalan dilaksanakan melalui video conference (Vicon) dari Ruang Rapat
Puskodalopsdam XII/Tpr. Pembekalan ini dilakukan untuk kesiapan sekolah untuk
melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka. Pembekalan dibuka oleh
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad yang diwakili oleh Irdam
XII/Tpr, Brigjen TNI Widhioseno, SE, M.Hum.
Sementara pembekalan disampaikan Kadinkes Prov. Kalbar, dr. Harisson M.Kes,
Kadis Dikbud Prov. Kalbar, Drs. Sugeng Hariadi, MM, Asops Kasdam XII/Tpr,
Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto, S.IP, Kakesdam XII/Tpr, Kolonel Ckm dr.
Sebastian A.B., M.Kes, dihadiri oleh para pejabat utama Kodam XII/Tpr dan Polda
Kalbar.
Sedangkan pembekalan dihadiri sebanyak 645 orang yang tersebar di seluruh
wilayah Prov. Kalbar diantaranya para Dandim, para Kadinkes Kab/Kota, Kadis
Dikbud Kab/Kota, para Kepala Sekolah SMP dan SMA se-Kalbar, para perwakilan
Guru dari tiap sekolah SMA dan SMP se-Kalbar.
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dalam sambutan yang
dibacakan Irdam XII/Tpr menyampaikan, bahwa salah satu kegiatan Kodam XII/Tpr
dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan ”Adaptasi Kebiasaan
Baru” yaitu dengan membentuk Kader Penegak Disiplin Protokol Kesehatan di
wilayah Provinsi Kalbar. Hal tersebut sesuai dengan visi Kodam XII/Tpr yang
tergabung dalam Kogasgabpad yaitu ”melaksanakan percepatan dalam rangka
penanganan Covid-19”.
Disampaikan juga, bahwa berkaitan dengan tersebut, dalam penanganan
Covid-19 di wilayah Kodam XII/Tpr dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak guna
mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Pangdam meyakini, semua
bisa mengatasi ancaman virus ini manakala tetap menjaga disiplin dengan
mempedomani protokol kesehatan, serta adanya semangat kebersamaan dan gotong
royong dalam menangani Covid-19 agar tidak semakin meluas.
"Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar para guru dan
petugas penegak disiplin protokol kesehatan di lingkungan sekolah dapat
menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan kepada para siswa di lingkungan
sekolah," kata Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.
Sementara Kadis Dikbud Prov. Kalbar, Drs. Sugeng Hariadi, MM, menyampaikan,
bahwa untuk pelaksanaan sekolah dengan tatap muka langsung pihak sekolah harus
menyiapkan perlengkapan atau sarana prasarana penanganan Covid-19 terutama ada
thermogun, tempat cuci tangan dan sabunnya termasuk pengaturan di lingkungan
sekolah yaitu penjarangan untuk physical distancing dimana untuk kursi maksimal
18 orang di dalam ruangan kelas.
"Semua sudah diintruksikan dan kami menunggu kesiapan dari sekolah
untuk melaksanakan sekolah tatap muka langsung terutama di zona hijau. Laporan
secara tertulis kami tunggu, para kepala sekolah SMA dan SMK di zona hijau
untuk melaporkan kesiapan perlengkapan atau sarpras dalam rangka sekolah tatap
muka di era pandemi khususnya di derah hijau," katanya.
"Untuk daerah zona merah dan kuning saya minta juga untuk
menyiapkan," tambahnya.
Untuk mempersiapkan kelengkapan tersebut, katanya, sekolah dapat
menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang mana oleh pemerintah
sudah ditransfer kepada masing-masing sekolah. Dana BOS diperbolehkan untuk
pembelian peralatan dalam menunjang pembelajaran di era Covid-19 ini.
Lanjutnya dikatakan, bahwa ada tujuh kabupaten yang dinyatakan hijau dan
boleh melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka langsung. Diantaranya
Kayong Utara, Sekadau, Kota Singkawang, Sambas, Melawi, Bengkayang dan Kapuas
Hulu yang terakhir.
Kegiatan belajar tatap muka ini bukan berarti dimulai pada tanggal 1 Agustus,
tetapi bagi sekolah yang sudah siap karena untuk di ibukotanya itu tenaga
pendidik dan siswanya akan diswab dan rapid tes. Sedangkan yang di daerah
kecamatan di dalam-dalam kalau sudah perlengkapan protokolnya siap disilahkan
tanggal 1 Agustus mulai.
"Tapi sekali lagi jangan terburu buru, siapkan benar-benar peralatannya
termasuk persetujuan dengan orang tua, itu yang penting. Jangan sampai nanti
orang tuanya tidak tahu menahu putranya masuk sekolah lalu sekolah dituntut
karena anaknya masuk sekolah terkonfirmasi Covid-19," tegasnya.
Sedangkan Kadinkes Prov. Kalbar dr. Harisson, M.Kes mengatakan, bahwa untuk
menyiapkan proses belajar tatap muka di sekolah harus diyakinkan mereka yang
mengikuti belajar harus benar-benar bebas dari Covid-19. Untuk para guru dengan
menggunakan tes swab yang diperiksa nanti di Untan sedangkan muridnya nanti
akan dperiksa menggunakan rapid test.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa mereka nanti dalam keadaan sehat. Kalau
ada guru yang menolak tidak mau di swab, atau muridnya tidak mau dirapid tes.
Berarti kita tidak tahu apakah mereka sehat atau tidak. Jangan sampai nanti
tahu-tahu dia dalam keadaan terkonfirmasi Covid-19 dan dia melaksanakan proses
belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, dia akan menularkan kepada yang
lain.
"Untuk itu yang tidak mau diswab dan rapid tes mereka akan dilarang
untuk mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Untuk
swab dan rapid tes bagi murid dan warga sekolah dan murid itu gratis jadi
ditanggung oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
biayanya," pungkasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar