Minggu, 12 Juli 2020

Mulai Minggu Depan, Warga Tak Pakai Masker Di Tempat Umum Bakal Didenda Rp. 100 Ribu


BANDUNG - wartaekspres - Siap-siap, mulai minggu depan warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum di Jawa Barat akan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu. Teknisnya tengah dipersiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang ikut tampil dalam Live Instagram Jabar Bergerak, Jumat (10/7/2020).
Ketua Jabar Bergerak, Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil ini dalam kesempatan tersebut awalnya membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Namun kemudian di tengah acara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil, dengan santainya ikut menyapa peserta Live Instagram tersebut beberapa saat.
Atalia kemudian membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram yang disaksikan ratusan orang tersebut. Komentarnya menyatakan, bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mesti tegas, katanya pemerintah, Pak, gitu," kata Atalia membaca komentar tersebut. Dan ditanggapi oleh Kang Emil yang masih duduk satu ruangan dengan Atalia. Kang Emil mengatakan sesuatu di balik layar, kemudian diulangi oleh istrinya.
"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya.
"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting," katanya.
Atalia mengatakan, bahwa menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain. “Perlu diketahui, banyak orang tanpa gejala yang bisa saja menularkan Covid-19 walau tidak terlihat sakit,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai teknisnya, Kang Emil mengatakan, bahwa hal tersebut tengah dipersiapkan. Mengenai teknis pelaksanaan dendanya, Kang Emil mengatakan rencananya bekerjasama dengan Kepolisian. "Oh, kerjasama dengan Kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia.
Sebelumnya diberitakan, Kang Emil mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penelitian, masker terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.
Bahkan Pemprov Jabar pun kini memberikan masker dalam paket bansos di tahap ke dua. Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar. Masker ini bercorak Batik Mega Mendung, khas Cirebon. (Pena Sukma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....