JAKARTA - wartaekspres - Komandan
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI)
Mayjen TNI Eddy Rate Muis, SH, MH, menyerahkan langsung
berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka kasus
pembunuhan anggota TNI dan pengrusakan di Hotel
Mercure kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II, Kolonel Sus
Faryatno Situmorang, SH, M.Si, di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Seperti yang diketahui bersama, bahwa telah terjadi kasus pembunuhan yang
diduga dilakukan oleh Letda Mar RW terhadap Serda Romawi Hadi Saputra, Babinsa
Pekojan, Koramil Tambora, Kodim Jakarta Barat, pada tanggal 22 Juni 2020 dini
hari, di saat korban sedang melaksanakan tugas negara dalam rangka pengamanan
di lokasi karantina Covid-19 WNI repatriasi yang pulang ke Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Puspom TNI mengatakan, bahwa pemberkasan
penyidikan yang dilakukan oleh Puspomad dan Puspomal dalam kasus pembunuhan
terhadap Serda RHS, Babinsa Pekojan, Tambora, Kodim Jakarta Barat, dan
pengrusakan fasilitas pengamanan Covid-19 di Hotel Mercure 22 Juni
2020 lalu telah selesai. Saat ini berkas penyidikan, barang bukti dan
tersangka diserahkan kepada Otmil untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam berkas yang diserahkan tercacat selain Letda Mar
RW pelaku tunggal pembunuhan, juga ada dua prajurit TNI lainnya yang
terkait dalam kasus tersebut, yaitu Sertu H yang memegang pistol untuk merusak dan
menakut-nakuti unsur pengamanan di lokasi dan Koptu S yang menyimpan
senjata tajam jenis Badik yang digunakan oleh Letda Mar RW untuk
menusuk Serda RHS.
Mayjen TNI Eddy Rate Muis, SH, MH, menjelaskan, bahwa Panglima TNI dan
Kepala Staf Angkatan baik Darat maupun Laut telah memerintahkan kepada Penyidik
Pom Angkatan serta Puspom TNI untuk mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian
yang sebenar-benarnya. Hasil penyidikan ini yang diserahkan ke Oditur untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pada kesempatan itu, Danpuspom TNI mengucapkan terima kasih kepada
Polda Metro Jaya yang telah bersama-sama dengan Tim Pom TNI membantu
menyidik dan mengungkap kasus ini. Selain
pelakunya oknum prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan 6 orang warga
sipil yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat.
Danpuspom TNI mengatakan, bahwa Proses penegakkan hukum di lingkungan
TNI dilaksanakan secara transparan, obyektif, profesional dan
proporsional. Untuk itu kepada publik termasuk wartawan dapat mengikuti
proses persidangan. (Puspen TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar