JAKARTA - wartaekspres - Penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) antar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen
Otonomi Daerah yang diwakili oleh Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dengan
Direktur Eksekutif Kemitraan La Ode Muhammad Syarif. MoU tersebut bertujuan
bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut
dilaksanakan di Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Senin (13/07/2020).
Sebelum dilakukannya
acara MoU, Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri Akmal Malik menyampaikan dalam
sambutannya beberapa hal penting yang ingin dicapai atas kerjasama dalam
pelibatan Badan Hukum Independent dalam proses penyelenggaraan evaluasi
pemerintah daerah tersebut.
Pertama, sebagai
acuan untuk eksternal validitas dan dasar penguatan hasil evaluasi kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah di tingkat Nasional.
Ke dua, sebagai umpan
balik atas feed back dan dasar untuk
perbaikan kinerja tata kelola pemerintah
serta pelayanan publik, meningkatkan efisiensi, pengelolaan anggaran yang
bermanfaat berdasarkan sumber daya serta menciptakan iklim pengembangan dan
investasi yang kondusif di tingkat provinsi/kabupaten dan kota.
Ke tiga, masyarakat
sipil kita harapkan mendapatkan umpan balik terkait kinerja mereka serta
mendapatkan informasi terkait kinerja pemerintahan dasar sebagai acuan dan
dasar untuk meningkatkan efektivitas peran aktif masyarakat sipil dan
proses-proses pembaharuan. Sektor-sektor swasta juga akan lebih memahami dan
mendapatkan umpan balik bagaimana dampak kinerja dan tata kelola pemerintahan
serta iklim investasi di daerah tersebut, dan
Ke empat, tercapainya
pembangunan berkelanjutan karena sebelum regulasi yang akan dijadikan hukum
telah mengalami pembaharuan.
Selain itu, Akmal
juga menaruh harapan besar sehingga kerjasama tersebut, Lembaga Independen
terkait dapat melakukan pengukuran tata kelola secara komprehensif untuk
mendukung pencapaian program prioritas Nasional yang ditujukkan dengan
meningkatnya kohesivitas daerah dan percepatan investasi sebagaimana yang diharapkan
oleh Bapak Presiden Jokowi.
“Kita berharap
kiranya dengan pelibatan Badan Hukum Independent dalam proses evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan indikator yang lebih komprehensif
maka program antar sektor, baik ditingkat provinsi/kabupaten dan kota dapat
lebih mudah dikoordinasikan,” tuturnya.
Adapun pelibatan Badan
Hukum Independent juga sejalan dengan amanat dan ketentuan PerUU, diantaranya,
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor13
Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan
Pasal 27 ayat 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan, bahwasannya Tim Nasional
yang melakukan evaluasi kinerja penyelenggara dapat dibantu oleh Badan Hukum
Independen.
“Jadi kalau secara
legalitas apa yang kita lakukan pada hari ini sudah memenuhi
ketentuan-ketentuan perundanga-undangan. Bahwa Kemendgari telah melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang telah berjalan lebih dari 10
tahun sejak tahun 2009 yang lalu dimana dalam melakukan evaluasi yang dimaksud
kita menggunakan indikator yang kita sebut dengan indikator kinerja kunci,”
terangnya.
Lalu, dua aspek
kinerja kunci tersebut ialah aspek pengambilan kebijakan oleh Kepala Daerah dan
DPRD serta aspek tata laksana kebijakan yang dilakukan oleh organisasi
perangkat daerah. Hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah pun
akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melihat tingkat penyelenggara
pemerintah, baik di tingkat provinsi/kabupaten dan kota sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki oleh Kemendagri.
Evaluasi
penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah hanya dapat menilai penyelenggara
pemerintahan, baik penilaian terhadap kepala daerah, DPRD dan organisasi perangkat
daerah. Namun tidak dapat melakukan pengukuran pada ranah masyarakat dan
pejabat politik lainnya.
Tak kalah penting, di
sisi lain kemitraan atau partnership telah mengembangkan Indonesia Governance Index
(IGI) yang merupakan serangkaian indikator yang digunakan untuk mengukur tata
pemerintahan yang pertama kali diinisiasi oleh Kemitraan bagi pembaharuan tata
pemerintahan sejak tahun 2007 yang telah juga berupaya pada berbagai
permasalahan tata kelola pembangunan di negeri ini.
Selain itu, Menteri Dalam
Negeri Muhammad Tito Karnavian juga memberikan arahan pada hasil evalusi
kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) untuk melibatkan
masyaralat sipil agar penilaian lebih objektif.
“Beliau mengatakan
betapa banyaknya pihak-pihak yang selalu melakukan lobby agar mendapatkan nilai
yang baik. Itu yang beliau katakan kenapa pentingnya lembaga-lembaga independet
yang membngun integritas sehingga hasil yang kita peroleh itu lebih bisa dipertanggungjawabkan,”
jelasnya. (Puspen Kemendagri/Yahya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar